Pembangunan kesehatan dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan, yang berorientasi pada pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, dilaksanakan sesuai dengan PP No 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta dijelaskan lebih lanjut dengan Permenkes 4/2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. SPM Bidang Kesehatan dibagi untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana implementasi SPM diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah-masalah kesehatan yang penerapannya mengedepankan unsur promotif-preventif.
Dalam upaya pelaksanaan SPM tersebut, Kementerian Kesehatan telah mencanangkan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Pendataan PIS-PK yang telah menyeluruh (total coverage) dapat memberikan informasi data sasaran SPM (life cycle dan masalah penyakit) secara riil, bukan proyeksi, data individu berupa database by name by address individu/keluarga bermasalah kesehatan, serta dapat mengaitkan capaian PIS-PK dengan capaian program.
Untuk itu, Kemenkes mendorong Dinas Kesehatan untuk dapat memanfaatkan PIS-PK dalam melakukan analisis pencarian akar masalah dalam upaya perbaikan pelayanan kesehatan, serta melakukan perhitungan kebutuhan pelayanan kesehatan, untuk kemudian dapat dilakukan upaya perbaikan pelayanan kesehatan sehingga SPM dapat tercapai.
Sebagai upaya peningkatan cakupan dan output dalam implementasi PIS-PK di daerah binaan wilayah, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan telah melakukan advokasi dan pembinaan terhadap 5 provinsi binaan wilayah dalam bentuk kegiatan pertemuan yang melibatkan seluruh provinsi binaan wilayah, unit lintas program di Kemenkes, Pusat Data dan Informasi serta Biro Perencanaan dan Anggaran, dan pakar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, drg. Arianti Anaya, M.K.M. berkesempatan memberikan arahan dan membuka secara resmi kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta, 24 Februari 2021 ini. “Implementasi PIS-PK dapat diukur salah satunya dengan melihat Indeks Keluarga Sehat (IKS). Hasil capaian IKS dapat digunakan sebagai tolok ukur dari strategi pembangunan kesehatan di tiap tingkatan pemerintahan.”
Dari hasil capaian ini, dapat diambil pelajaran apakah strategi yang diterapkan sudah tepat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. IKS juga dapat menjadi tolok ukur implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) oleh masyarakat. Dengan demikian, IKS dapat dijadikan salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Hasil yang baik diperoleh jika IKS meningkat dan trend keluarga tidak sehat menurun. Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu sudah banyak yang telah dilakukan sebagai upaya penanganannya. Untuk itu, pada kesempatan ini diharapkan terdapat perkembangan terkait upaya – upaya yang telah dilakukan baik di pusat maupun di provinsi binaan wilayah Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.