• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Gunakan Masker Medis Yang Telah Memiliki Izin Edar

Selasa, 6 April 2021
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • masker

image: google.com

Dalam masa pandemi virus COVID-19 salah satu upaya untuk mencegah penularan virus adalah dengan menggunakan masker medis. Oleh karena itu permintaan masker medis  sangat tinggi, baik dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.

Pada awal masa pandemi, terjadi kelangkaan ketersediaan masker medis sehingga berbagai upaya percepatan ketersediaan masker dilakukan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, baik dengan mempermudah impor dan meningkatkan produk dalam negeri.

Hingga 4 Maret 2021, Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker di dalam negeri dimana sudah ada 996 masker medis yang telah mendapat ijin edar dari Kemenkes, yang terdiri dari masker bedah, N95, dan KN95.

“Kalau sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Plt. Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Minggu (4/4).

Baca juga:
Hari Ke-4, Ditjen Farmalkes bahas Ketahanan Farmalkes (Substansi Penelitian) pada Public Hearing RUU Kesehatan

Plt. Dirjen Farmalkes mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker. Pasalnya saat ini telah beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus COVID-19.

Masker medis terbagi dalam 2 jenis. Yaitu masker bedah yang menggunakan material berupa non-woven spunbond meltblown spunbond (sms) dan spunbond meltblown meltblown spunbond (smms). Dan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95 yang menggunakan material terdiri dari 4-5 lapisan (lapisan luar berupa polypropilen, lapisan tengah berupa electrete/charged polypropylene) dan memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah.

Selain digunakan untuk keperluan medis, masker juga digunakan untuk kebutuhan di industri tetapi berbeda spesifikasi dan fungsi dari masker medis. Misal, masker N95 dan KN95 yang digunakan di industri pengecatan, industri pertambangan, industri perminyakan. 

Baca juga:
Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan gelar Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan

Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan, tetapi masker non medis tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan. 

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, karena telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.

Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan kepatuhan terhadap mutu produk yang telah memiliki izin di peredaran dengan melakukan pengujian ulang secara regular dan bekerja sama dengan aparat hukum dalam melakukan penindakan terhadap peredaran masker yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki izin edar.

Baca juga:
Public Hearing RUU Kesehatan Farmalkes Hari Ke-3

Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat dihimbau untuk membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes yang tercantum pada kemasan. Izin edar alat kesehatan dan PKRT dapat dicek melalui infoalkes.kemkes.go.id. Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, agar melaporkan melalui http://e-watch.alkes.kemkes.go.id dan Halo Kemenkes (1500567).

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 5.193 | Total pengunjung: 4.319.675 | Online: 25

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id