• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Press Release Rapat Koordinasi Nasional (Rakonas) Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2021

Senin, 26 April 2021
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • press release
  • rakonas

Dalam sistem desentralisasi kesehatan, peran serta pemerintah daerah perlu ditingkatkan dalam penyelesaian masalah ketersediaan obat, vaksin dan alat kesehatan esensial, pengawasan alat kesehatan dan PKRT, serta ketahanan (resiliensi) kefarmasian dan alat kesehatan nasional.

Peran pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, diatur dalam pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pengaturan tentang nomenklatur program/kegiatan di daerah.

Sebagai upaya terkoordinasi mengatasi permasalahan yang terjadi, perlu dilaksanakan penyelarasan pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan antara pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan) dengan pemerintah daerah (Dinas Kesehatan). Hal ini dilakukan melalui diskusi komprehensif untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi, sehingga menghasilkan rumusan tindak lanjut konkret dalam mengatasi permasalahan dan tantangan untuk meningkatkan akses, kemandirian, dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan pada pelayanan kesehatan.

Pada rancangan RPJMN 2020 – 2024 diamanatkan sasaran dan strategi yang harus ditempuh dalam pemenuhan dan peningkatan daya saing sediaan farmasi dan alat kesehatan, dimana tujuan utamanya mencakup akses, kemandirian dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam dukungan terhadap pelayanan kesehatan.

Baca juga:
Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan

Permasalahan utama yang dihadapi dan memerlukan tindak lanjut yakni belum meratanya ketersediaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan; belum optimalnya pengawasan alat kesehatan dan PKRT; serta masih kurangnya ketahanan (resiliensi) kefarmasian dan alat kesehatan nasional, termasuk kesadaran dan kepedulian masyarakat dan tenaga kesehatan tentang pentingnya kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Upaya mewujudkan ketahanan (resiliensi) kefarmasian dan alat kesehatan nasional dalam reformasi kesehatan, serta tindak lanjut atas permasalahan yang terjadi di masyarakat, perlu melakukan aktualisasi secara komprehensif dan memerlukan peran serta dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kementerian/Lembaga terkait.

Mempertimbangkan pentingnya sinergi Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagai upaya pelaksanaan reformasi kesehatan, maka RAKONAS menjadi upaya strategis untuk dilakukan.

Baca juga:
Farmalkes Awards, Bentuk Apresiasi Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Berprestasi

RAKONAS  Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2021 mengangkat tema Mewujudkan Resiliensi Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam Reformasi Kesehatan dan akan dilaksanakan dalam 2 gelombang, untuk  Gelombang I (Regional Timur) pada tanggal 26 – 28 April 2021 dan Gelombang II (Regional Barat) pada tanggal 29 April – 1 Mei 2021 dengan metode penyelenggaraan secara daring menggunakan aplikasi dedicated melibatkan Kementerian Kesehatan, pengelola kefarmasian dan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mitra kerja, dengan target total peserta dari kedua gelombang tersebut sejumlah 861 orang.

Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, drg. Oscar Primadi, MPH. pada tanggal 27 April 2021, akan dibahas topik-topik strategis, antara lain:

  1. Update Kebijakan, Rencana Kegiatan dan Regulasi Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Program di Ditjen Kefarmasian dan Alkes;
  2. Akses Kemandirian dan Mutu Farmasi dan Alkes meliputi penyampaian informasi tentang peran Kementerian/Lembaga terkait dalam upaya peningkatan kemandirian produk dalam negeri;
  3. Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Mandat di Bidang Kefarmasian dan Alkes yang meliputi implementasi UU Cipta Kerja dan regulasi pusat lainnya dalam pelaksanaan kegiatan di daerah;
  4. Update Penanganan Pandemi Covid-19;
  5. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Bidang Kefarmasian dan Alkes; dan
  6. Pameran virtual jejaring kerja dalam kefarmasian dan alat kesehatan.
Baca juga:
Rapat Koordinasi Teknis Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Materi)

Rangkaian kegiatan RAKONAS juga menampilkan pameran virtual yang diikuti oleh Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, organisasi profesi, industri farmasi dan alat kesehatan, serta mitra terkait untuk membangun partisipasi pusat dan daerah pada program dan peran unggulan kefarmasian dan alat kesehatan. Mencakup program dan peran unggulan bidang kefarmasian dan alat kesehatan.Release ini dikeluarkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 6.472 | Total pengunjung: 4.320.954 | Online: 34

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id