Dalam sistem desentralisasi kesehatan, peran serta pemerintah daerah perlu ditingkatkan dalam penyelesaian masalah ketersediaan obat, vaksin dan alat kesehatan esensial, pengawasan alat kesehatan dan PKRT, serta ketahanan (resiliensi) kefarmasian dan alat kesehatan nasional.
Peran pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, diatur dalam pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pengaturan tentang nomenklatur program/kegiatan di daerah.
Sebagai upaya terkoordinasi mengatasi permasalahan yang terjadi, perlu dilaksanakan penyelarasan pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan antara pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan) dengan pemerintah daerah (Dinas Kesehatan). Hal ini dilakukan melalui diskusi komprehensif untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi, sehingga menghasilkan rumusan tindak lanjut konkret dalam mengatasi permasalahan dan tantangan untuk meningkatkan akses, kemandirian, dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan pada pelayanan kesehatan.
Pada rancangan RPJMN 2020 – 2024 diamanatkan sasaran dan strategi yang harus ditempuh dalam pemenuhan dan peningkatan daya saing sediaan farmasi dan alat kesehatan, dimana tujuan utamanya mencakup akses, kemandirian dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam dukungan terhadap pelayanan kesehatan.
Permasalahan utama yang dihadapi dan memerlukan tindak lanjut yakni belum meratanya ketersediaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan; belum optimalnya pengawasan alat kesehatan dan PKRT; serta masih kurangnya ketahanan (resiliensi) kefarmasian dan alat kesehatan nasional, termasuk kesadaran dan kepedulian masyarakat dan tenaga kesehatan tentang pentingnya kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Upaya mewujudkan ketahanan (resiliensi) kefarmasian dan alat kesehatan nasional dalam reformasi kesehatan, serta tindak lanjut atas permasalahan yang terjadi di masyarakat, perlu melakukan aktualisasi secara komprehensif dan memerlukan peran serta dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kementerian/Lembaga terkait.
Mempertimbangkan pentingnya sinergi Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagai upaya pelaksanaan reformasi kesehatan, maka RAKONAS menjadi upaya strategis untuk dilakukan.
RAKONAS Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2021 mengangkat tema Mewujudkan Resiliensi Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam Reformasi Kesehatan dan akan dilaksanakan dalam 2 gelombang, untuk Gelombang I (Regional Timur) pada tanggal 26 – 28 April 2021 dan Gelombang II (Regional Barat) pada tanggal 29 April – 1 Mei 2021 dengan metode penyelenggaraan secara daring menggunakan aplikasi dedicated melibatkan Kementerian Kesehatan, pengelola kefarmasian dan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mitra kerja, dengan target total peserta dari kedua gelombang tersebut sejumlah 861 orang.
Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, drg. Oscar Primadi, MPH. pada tanggal 27 April 2021, akan dibahas topik-topik strategis, antara lain:
- Update Kebijakan, Rencana Kegiatan dan Regulasi Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Program di Ditjen Kefarmasian dan Alkes;
- Akses Kemandirian dan Mutu Farmasi dan Alkes meliputi penyampaian informasi tentang peran Kementerian/Lembaga terkait dalam upaya peningkatan kemandirian produk dalam negeri;
- Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Mandat di Bidang Kefarmasian dan Alkes yang meliputi implementasi UU Cipta Kerja dan regulasi pusat lainnya dalam pelaksanaan kegiatan di daerah;
- Update Penanganan Pandemi Covid-19;
- Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Bidang Kefarmasian dan Alkes; dan
- Pameran virtual jejaring kerja dalam kefarmasian dan alat kesehatan.
Rangkaian kegiatan RAKONAS juga menampilkan pameran virtual yang diikuti oleh Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, organisasi profesi, industri farmasi dan alat kesehatan, serta mitra terkait untuk membangun partisipasi pusat dan daerah pada program dan peran unggulan kefarmasian dan alat kesehatan. Mencakup program dan peran unggulan bidang kefarmasian dan alat kesehatan.Release ini dikeluarkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.