• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Ditjen Farmalkes Lakukan Pendampingan Penindakan Terhadap Oknum Penjual Obat Terapi COVID-19 dan Oknum Penjual Tabung Oksigen

Sabtu, 31 Juli 2021
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • covid-19

Pandemi COVID-19 saat ini masih terus menjadi tantangan bagi seluruh masyarakat Indonesia saat ini dan jumlah masyarakat yang terpaparpun tercatat masih tinggi bahkan sampai awal bulan Juli 2021 sempat mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Hal ini mengakibatkan terjadinya peristiwa panic buying di tengah masyarakat, khususnya terhadap obat terapi COVID-19 dan alat bantu Oksigen. Tingginya peningkatan penularan COVID-19 mengakibatkan tingginya pula permintaan obat terapi COVID-19 dan alat bantu Oksigen dan peristiwa ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk meraih keuntungan ditengah pandemi ini.

Bertempat di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika melakukan Press Release terkait 33 kasus penimbunan obat terapi pasien COVID-19, tabung oksigen palsu, dan penjualan obat terapi pasien COVID-19 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Kamis, 28 Juli 2021. Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Ditjen Farmalkes, Wiendra Waworuntu turut mengikuti kegiatan Press Release tersebut sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan. Dari 33 kasus ini telah ditetapkan 37 orang sebagai tersangka.

Baca juga:
Hari Ke-4, Ditjen Farmalkes bahas Ketahanan Farmalkes (Substansi Penelitian) pada Public Hearing RUU Kesehatan

Brigjen Helmy menyatakan “Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice dimana kita juga harus memberi manfaat. Sehingga kita akan melakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan Gabungan Pengusaha Farmasi”.

Atas perbuatan para oknum ini, para pelaku penjual obat COVID-19 diatas HET dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian para tersangka yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Obat-obatan yang disita Polri akan dikembalikan ke masyarakat demi memberikan kemanfaatan hukum. “Kami akan melakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti, di mana barang bukti akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk kembali dijualedarkan”, ujar Helmy. Terkait kasus obat-obatan, praktik yang dilakukan para tersangka yaitu membeli dan menjual kembali obat penanganan COVID-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ia pun mengungkapkan, para tersangka menjual obat-obatan dan tabung oksigen ini baik secara langsung maupun daring.

Baca juga:
Percepat Belanja Alat Kesehatan Dalam Negeri Ditjen Farmalkes Adakan Business Matching dan Pameran Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri
Bagikan

Berita terkait

Rabu, 20 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Membangun Ketahanan Kesehatan Nasional Melalui UU Kesehatan


Selengkapnya
Rabu, 20 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Praktik Kefarmasian


Selengkapnya
Selasa, 19 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Perbekalan Kesehatan dan Penggolongan Obat


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 9.312 | Total pengunjung: 4.227.134 | Online: 27

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id