Upaya maksimal telah dilakukan Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT pada masa pandemi COVID-19 dengan cara, antara lain: adanya regulasi untuk relaksasi perizinan seperti mempersingkat waktu layanan, mempermudah akses informasi persyaratan Izin Edar, dan membuka layanan konsultasi Izin Edar 24 jam, serta memberikan pertimbangan dalam bentuk rekomendasi impor Alkes dan PKRT tanpa Izin Edar sesuai dengan kebijakan baru saat pendemi pada tata niaga impor melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tenaga kesehatan terhadap produk penanganan COVID-19. Salah satu bukti nyata yang dirasakan saat ini adalah jumlah Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT meningkat signifikan dan tentunya ketersediaan masker, APD, dan hand sanitizer telah terpenuhi.
Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT tidak terbatas mengeluarkan Izin Edar, kami juga mendukung hilirisasi produk hasil riset yang dikembangkan oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia dan bekerja sama dengan industri Alkes Dalam Negeri untuk produksi dan komersialisasi. Selanjutnya hilirisasi tersebut akan berhasil dan menghasilkan inovasi Alat Kesehatan Dalam Negeri karya anak bangsa yang patut dibanggakan kita bersama, seperti ventilator dan alat uji deteksi Covid-19 yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia. Upaya lain yang tidak kalah menariknya karena belum pernah dilakukan sebelumnya di Indonesia adalah pemberian persetujuan pelaksanaan Uji Klinik Prapemasaran Alkes sesuai kewenangan Kementerian Kesehatan.
Buku Satu Tahun Perizinan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga di Masa Pandemi COVID-19 dapat diunduh di bawah.
