Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dengan swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Metode pemeriksaan ini digunakan untuk pelacakan kasus ataupun screening, termasuk screening yang dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Masyarakat dapat memperoleh layanan tes rapid antigen secara mandiri Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasyankes lainnya.
Masyarakat dapat memperoleh jasa layanan pemeriksaan RDT-Ag di Fasyankes yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Namun biaya jasa tarif pemeriksaan RDT-Ag yang berlaku di Fasyankes sangat bervariasi, bahkan terjadi persaingan tarif jasa pemeriksaan RDT-Ag terutama di sejumlah klinik kesehatan di ibu kota, yang membanting tarif jasa pemeriksaan jauh di bawah pasar ataupun batas maksimal yang diatur surat edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terutama terkait keamanan dan mutu dari RDT –Ag yang digunakan di sejumlah klinik tersebut. Sebenarnya adanya perang tarif atau persaingan penawaran tarif jasa yang murah bisa disebabkan berjalannya hukum permintaan dan penawaran di pasar (supply-demand mechanism), dimana saat ini produksi dan/atau importasi produk RDT –Ag juga telah meningkat dibandingkan di awal pandemi. Namun tetap menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan untuk memastikan keamanan, mutu dan manfaat RDT-Ag di peredaran yaitu memastikan produk tersebut memiliki izin edar, yang artinya produk tersebut telah memenuhi persyaratan parameter teknis, yakni sensitivitas dan spesifisitas.

Langkah antisipatif yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan adalah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi terkait untuk melakukan inspeksi ke sejumlah klinik tempat layanan pemeriksaan RDT -Ag untuk memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar. Selama ini pengawasan post market produk RDT-Ag yang telah memiliki izin edar juga sudah dilakukan secara rutin melalui pengujian validitas di 2 (dua) laboratorium sesuai ketentuan yang diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/477/2021 Tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Pengawasan ini bertujuan memantau dan mengevaluasi bahwa validitas produk tersebut tetap memenuhi standar yang dipersyaratkan izin edar dan memenuhi kriteria pemilihan RDT -Ag sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah melakukan evaluasi dan menentukan ulang Standar Harga Terbaru Tes Rapid Antigen melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) per 1 September 2021. Dengan standar tarif pemeriksaan RDT-ag terbaru ini, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pemeriksaan RDT-Ag dalam menunjang capaian program 3T (Tracing, Testing, Treatment).
Dengan demikian, hal yang harus menjadi perhatian masyarakat terkait layanan pemeriksaan RDT-Ag di Fasyankes, antara lain
- Produk yang digunakan sudah memiliki izin edar
- Protokol kesehatan diterapkan pada saat pelayanan berlangsung
- Prosedur test pada pasien sesuai SOP yang berlaku
Apabila terdapat Fasyankes yang menggunakan produk RDT–Ag tanpa izin edar, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 196 dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun informasi mengenai produk RDT –Ag yang telah terdaftar izin edarnya dapat akses di sistem infoalkes Kementerian Kesehatan (https://infoalkes.kemkes.go.id/) dan alkes mobile. [Ni Ken]
Referensi:
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/477/2021 Tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag);
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19
- Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/ : Pemerintah Integrasikan Data Kesehatan dengan Aplikasi Pedulilindungi untuk Mencegah Pemalsuan Hasil Tes COVID-19 sebagai Syarat Perjalanan