Peran pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diimplementasikan dalam ketentuan izin edar alat kesehatan dan PKRT sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017. Selain Pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengendalian keamanan dan mutu Alkes dan PKRT yang beredar karena tanpa ada keterlibatan dari kedua belah pihak, pengendalian tersebut sulit dicapai.
Kurangnya pengetahuan dan informasi tentang Alkes dan PKRT seperti persepsi yang salah terhadap iklan Alkes atau PKRT, penggunaan Alkes dan PKRT yang tidak sesuai peruntukan, tidak mengetahui izin edar, cara penggunaan, penyimpanan, membuang yang benar dan kurang kesadaran dalam membaca petunjuk penggunaan merupakan beberapa masalah penggunaan Alkes dan PKRT di masyarakat.
Oleh karena itu Ditjen Farmalkes melalui Direktorat Penilaian Alkes dan PKRT melaksanakan kegiatan Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Keamanan dan Mutu Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga kepada masyarakat dan kader kesehatan secara rutin di berbagai daerah, dan pada kesempatan kali ini diselenggarakan di Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 30 September 2021.
Kegiatan yang diikuti oleh 200 orang peserta yang terdiri dari masyarakat, kader kesehatan termasuk petugas Dinas Kesehatan dan dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI, Dra. Hj. Wenny Haryanto, S.H. ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pehamanan kepada masyarakat dalam menggunakan Alkes dan PKRT dengan benar seperti:
Dengan edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahanan masyarakat dalam menggunakan Alkes dan PKRT dengan benar sehingga terhindar dari efek kesalahan penggunaan Alkes dan PKRT seperti pengukuran tidak akurat, keracunan, alergi, tujuan tidak tercapai dan sebagainya.