• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Sosialisasi Keamanan dan Mutu Alkes dan PKRT

Sabtu, 2 Oktober 2021
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • Alkes
  • PKRT

Peran pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diimplementasikan dalam ketentuan izin edar alat kesehatan dan PKRT sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017. Selain Pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengendalian keamanan dan mutu Alkes dan PKRT yang beredar karena tanpa ada keterlibatan dari kedua belah pihak, pengendalian tersebut sulit dicapai.

Kurangnya pengetahuan dan informasi tentang Alkes dan PKRT seperti persepsi yang salah terhadap iklan Alkes atau PKRT, penggunaan Alkes dan PKRT yang tidak sesuai peruntukan, tidak mengetahui izin edar, cara penggunaan, penyimpanan, membuang yang benar dan kurang kesadaran dalam membaca petunjuk penggunaan merupakan beberapa masalah penggunaan Alkes dan PKRT di masyarakat.

Baca juga:
Evaluasi Capaian Akselerasi Produksi Bioteknologi dalam Pengembangan Produk Biologi Dalam Negeri

Oleh karena itu Ditjen Farmalkes melalui Direktorat Penilaian Alkes dan PKRT melaksanakan kegiatan Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Keamanan dan Mutu Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga kepada masyarakat dan kader kesehatan secara rutin di berbagai daerah, dan pada kesempatan kali ini diselenggarakan di Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 30 September 2021.

Kegiatan yang diikuti oleh 200 orang peserta yang terdiri dari masyarakat, kader kesehatan termasuk petugas Dinas Kesehatan dan dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI, Dra. Hj. Wenny Haryanto, S.H. ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pehamanan kepada masyarakat dalam menggunakan Alkes dan PKRT dengan benar seperti:

  1. Memastikan produk terdapat izin edar yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI;
  2. Memperhatikan dan mengikuti petunjuk penggunaan serta petunjuk keamanan pada kemasan;
  3. Menyimpan produk di tempat yang aman, jauh dari jangkauan anak-anak;
  4. Memilih produk yang ekonomis dan sesuai kebutuhan;
  5. Tidak mudah percaya dengan produk yang diiklankan dengan klaim berlebihan.
Baca juga:
Ditjen Farmalkes Bangun Ketahanan dan Kemandirian Alat Kesehatan melalui Pembangunan Ekosistem Alat Kesehatan yang Berkesinambungan

Dengan edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahanan masyarakat dalam menggunakan Alkes dan PKRT dengan benar sehingga terhindar dari efek kesalahan penggunaan Alkes dan PKRT seperti pengukuran tidak akurat, keracunan, alergi, tujuan tidak tercapai dan sebagainya.

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 3.573 | Total pengunjung: 4.258.977 | Online: 39

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id