Guna menjamin keamanan, mutu dan manfaat dari penggunaan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) maka proses produksi dan distribusi yang dilakukan haruslah memenuhi standar yang telah ditentukan, sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 serta standar yang telah ditetapkan oleh WHO tentang standar penerapan Good Manufacturing Practice system (GMP) dan Good Distribution Practice system (GDP).
Untuk memenuhi standar tersebut, maka proses produksi dan distribusi harus diawasi dan dikawal oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Sebagai bentuk upaya tersebut, maka Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT mengadakan pertemuan “Penguatan Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT di Daerah” yang dilaksanakan secara daring pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kepala Daerah se-Indonesia, para Inspektur Daerah se-Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Tujuan dari pelaksanaan pertemuan ini adalah sebagai bentuk kesepemahaman dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan alat kesehatan dan PKRT sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, perlu juga memberdayakan dan mengoptimalkan petugas daerah yang sudah dilatih, untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan Alkes dan PKRT. Pengawasan alat kesehatan dan PKRT merupakan salah satu kegiatan yang turut mendukung transformasi sistem kesehatan terutama pada transformasi sistem ketahanan farmasi dan alat kesehatan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha, penguatan pengawasan alat kesehatan dan PKRT harus dilakukan secara berjenjang antara pusat dan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang menyatakan Pemerintah Daerah harus dapat mendanai dan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan alat kesehatan.

Pada pertemuan ini, Direktur SUPD III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Bapak R. Budiono Subambang mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri mendukung adanya pengawasan yang lebih baik atas pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah berkenaan dengan Alkes dan PKRT, untuk itu perlu NSPK yang baik dan mutakhir untuk menjawab tantangan pengawasan Alkes dan PKRT sehingga masyarakat terlindungi dan sekaligus terpenuhi hak haknya atas Alkes dan PKRT yang berkualitas. Disampaikan pula dukungan Kemendagri terbuka untuk kolaborasi yang lebih baik lagi dalam menggunakan kewenangannya atau melaksanakan tugas untuk pembinaan dan pengawasan umum kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah terkait Alkes dan PKRT.

Sejalan dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Dinasi Kesehatan Bapak M. Subuh dalam paparannya menyapaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sudah dituangkan dalam SPM dan merupakan urusan wajib Daerah. Pemerintah Daerah (melalui Dinkes) harus dapat menjamin keamanan dan keterjangkaun PKRT oleh semua lapisan masyarakat. Dinas Kesehatan berperan dalam pembinaan, pengawasan, pendampingan serta monitoring dan evaluasi terrhadap semua aspek kegiatan baik program maupun administratif.