• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Penguatan Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT di Daerah

Jumat, 10 Desember 2021
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • alat kesehatan
  • PKRT

Guna menjamin keamanan, mutu dan manfaat dari penggunaan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) maka proses produksi dan distribusi yang dilakukan haruslah memenuhi standar yang telah ditentukan, sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 serta standar yang telah ditetapkan oleh WHO tentang standar penerapan Good Manufacturing Practice system (GMP) dan Good Distribution Practice system (GDP).

Untuk memenuhi standar tersebut, maka proses produksi dan distribusi harus diawasi dan dikawal oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Sebagai bentuk upaya tersebut, maka Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT mengadakan pertemuan “Penguatan Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT di Daerah” yang dilaksanakan secara daring pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kepala Daerah se-Indonesia, para Inspektur Daerah se-Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Baca juga:
Ditjen Farmalkes Bangun Ketahanan dan Kemandirian Alat Kesehatan melalui Pembangunan Ekosistem Alat Kesehatan yang Berkesinambungan

Tujuan dari pelaksanaan pertemuan ini adalah sebagai bentuk kesepemahaman dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan alat kesehatan dan PKRT sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, perlu juga memberdayakan dan mengoptimalkan petugas daerah yang sudah dilatih, untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan Alkes dan PKRT. Pengawasan alat kesehatan dan PKRT  merupakan salah satu kegiatan yang turut mendukung transformasi sistem kesehatan terutama pada transformasi sistem ketahanan farmasi dan alat kesehatan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha, penguatan pengawasan alat kesehatan dan PKRT harus dilakukan secara berjenjang antara pusat dan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang menyatakan Pemerintah Daerah harus dapat mendanai dan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan alat kesehatan. 

Baca juga:
Pra-Rakerkesnas 2023 Jembatani Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Berkolaborasi Wujudkan Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia

Pada pertemuan ini, Direktur SUPD III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Bapak R. Budiono Subambang mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri mendukung adanya pengawasan yang lebih baik atas pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah berkenaan dengan Alkes dan PKRT, untuk itu perlu NSPK yang baik dan mutakhir untuk menjawab tantangan pengawasan Alkes dan PKRT sehingga masyarakat terlindungi dan sekaligus terpenuhi hak haknya atas Alkes dan PKRT yang berkualitas. Disampaikan pula dukungan Kemendagri terbuka untuk kolaborasi yang lebih baik lagi dalam menggunakan kewenangannya atau melaksanakan tugas untuk pembinaan dan pengawasan umum kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah terkait Alkes dan PKRT.

Baca juga:
Rakerkesnas 2023, Harmoni Transformasi Pusat dan Daerah

Sejalan dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Dinasi Kesehatan Bapak M. Subuh dalam paparannya menyapaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sudah dituangkan dalam SPM dan merupakan urusan wajib Daerah. Pemerintah Daerah (melalui Dinkes) harus dapat menjamin keamanan dan keterjangkaun PKRT oleh semua lapisan masyarakat. Dinas Kesehatan berperan dalam pembinaan, pengawasan, pendampingan serta monitoring dan evaluasi terrhadap semua aspek kegiatan baik program maupun administratif.

Bagikan

Berita terkait

Selasa, 3 Oktober 2023

Indonesia Jalin Kerjasama Global Untuk Percepatan Produksi Vaksin


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 1.283 | Total pengunjung: 4.348.074 | Online: 16

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id