Jakarta (31/5/22) Dekonsentrasi merupakan salah satu bentuk strategi Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan untuk mempercepat pelaksanaan, meningkatkan efektivitas, serta memperluas penerima manfaat dari program/kegiatan yang dilakukan.
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Dekonsentrasi (Rakontek Dekon) Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan TA 2023 dihadiri perwakilan 34 Dinas Kesehatan Provinsi dan perwakilan Ditjen Kefarmasian dan Alkes beserta narasumber dari Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN), Biro Perencanaan dan Anggaran, Kementerian Kesehatan RI, dan Para Eselon II di Lingkungan Ditjen Kefarmasian & Alkes Kementerian Kesehatan.
Materi yang disampaikan antara lain: Kebijakan TKDN dalam bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Kebijakan Perencanaan Anggaran Bidang Kesehatan termasuk Dekon TA. 2023; Penjelasan Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2022 dari setiap Unit Eselon II di lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alkes; serta Asistensi dalam penyusunan data dukung (TOR dan RAB).
Pelaksanaan kegiatan dengan model hybrid (daring dan luring) dengan metode penyajian materi dan pembahasan mendalam antara peserta dengan narasumber yaitu dengan tanya jawab dalam penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran dekonsentrasi, penyusunan, asistensi serta pengumpulan data dukung perencanaan Dekonsentrasi TA 2023.
Tujuan kegiatan Rakontek Dekon ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan dan menu dekonsentrasi Ditjen Kefarmasian dan Alkes TA 2023 kepada Provinsi; Menyelaraskan perencanaan dekonsentrasi sehingga didapat kualitas perencanaan dekonsentrasi yang optimal, sesuai dengan kebijakan pusat dan kebutuhan daerah; Mengkoordinasikan perencanaan dan penganggaran dekonsentrasi sehingga didapat dokumen perencanaan yang sesuai ketentuan dalam mendukung seluruh proses perencanaan dan penganggaran TA. 2023, serta untuk mewujudkan Transformasi Sistem Kesehatan, yang meliputi Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, dan Transformasi Resiliensi Sistem Kesehatan dimana diharapkan nilai-nilai transformasi dapat tercermin dalam perencanaan kegiatan dekonsentrasi TA 2023.
Sesditjen Farmalkes – Dita Novianti S. A, S.Si, Apt, MM dalam sambutannya menyatakan, “Menu Tahun 2023 sebagian besar merupakan menu baru karena ada perubahan dari OTK, namun untuk perencanaan anggarannya masih mengacu kepada kebijakan yang lalu, sehingga pelaksanaannya tidak akan berbeda jauh dengan yang sudah dilaksanakan di tahun sebelumnya, sehingga saya meminta Saudara – Saudara untuk dapat memanfaatkan sumber dana ini untuk dapat bekerja bersama-sama dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.”
Pada Tahun 2021 realisasi anggaran dekonsentrasi Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan mencapai 87,22%, lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya di tahun 2020 yaitu 94,82%. Hal ini disebabkan fokus Dinas Kesehatan Provinsi terhadap penanganan Pandemi COVID-19, Vaksinasi dan Validasi Data Vaksin.
Pada Tahun 2022, terjadi perubahan fundamental terkait Transformasi Kesehatan yang berdampak kepada perubahan Renstra Kementerian Kesehatan, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (OTK), perencanaan dan penganggaran (Satu DIPA) serta simplifikasi Menu Dekonsentrasi Tahun 2022.
Hampir sampai dengan pertengahan tahun pelaksanaan dekonsentrasi TA 2022 belum dapat dilakukan, hal ini dikarenakan Permenkes Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 masih dalam proses.
Adapun ketetapan yang harus ditaati pada saat menyusun perencanaan anggaran dekonsentrasi yaitu perihal pendanaan dimana dialokasikan untuk kegiatan bersifat non fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap, Kegiatan non fisik yang dimaksud antara lain sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, lokakarya (workshop), penelitian dan survei, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan)
Ketetapan lainnya adalah bahwa pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana dekonsentrasi harus terintegrasi, terpadu dengan kegiatan yang berasal dari sumber anggaran lainnya, tidak boleh duplikasi, dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, untuk meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan Provinsi dalam pemanfaatan dana dekonsentrasi, Dinas Kesehatan Provinsi diperkenankan/dapat melibatkan Dinas Kesehatan Kab/Kota, Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatannya. Dinas Kesehatan Provinsi sebagai penanggung jawab kegiatan dan pengelola keuangan. Sesditjen juga mengingatkan, agar Dinas Kesehatan Provinsi harus mempunyai komitmen untuk memanfaatkan dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan seoptimal mungkin dalam rangka pencapaian target Tranformasi Sistem Kesehatan dan pembangunan kesehatan.
Biro Perencanaan dan Anggaran – Kementerian Kesehatan
Dekonsentrasi Terintegrasi Tahun 2023
Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri – Kementerian Perindustrian