Jamu merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang telah digunakan secara turun temurun dan dikembangkan dari generasi ke generasi, sehingga menjadi produk yang bernilai ekonomi tinggi, memberikan manfaat dan menjadi kebanggaan sebagai bagian dari identitas bangsa.
Usaha Jamu Gendong (UJG) dan Usaha Jamu Racikan (UJR) merupakan pelaku usaha yang menggunakan jamu pabrikan dan jamu racikan sendiri yang langsung dijajakan kepada masyarakat. UJG dan UJR tidak memerlukan izin tetapi harus terdaftar untuk melaksanakan usahanya, namun para pelaku usaha perlu ditata dan dibina.
Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian terus berupaya untuk memberikan pembinaan teknis dan daya saing untuk pelaku UJG dan UJR dalam penyediaan jamu yang aman, bermutu dan bermanfaat serta mengedukasi masyarakat umum terkait Gerakan Nasional Bugar dengan Jamu untuk mendukung gerakan masyarakat hidup sehat sehingga penggunaan jamu dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan ekonomi rakyat.
Pada 12 Juni 2022 lalu, bertempat di Jakarta Barat. Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian melaksanakan kegiatan edukasi Pembuatan dan Penggunaan Jamu yang Aman, Bermutu dan Bermanfaat yang diikuti oleh 200 peserta yakni pelaku usaha di bidang obat tradisional, pembina UJG-UJR di dinas kesehatan dan tenaga kesehatan Puskesmas/Puskesdes serta masyarakat di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kegiatan ini menjadi penting di tengah upaya pemerintah untuk mengedukasi dan meningkatkan penggunaan jamu yang aman, bermutu dan bermanfaat agar dapat lebih berperan dalam meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat dan meningkatkan ekonomi rakyat di masa pandemi COVID-19.
Pada kegiatan ini, hadir mewakili Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Ketua Tim Kerja Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi dan Special Access Scheme, Liza Fetrisiani menyampaikan, yang perlu diperhatikan oleh para pelaku UJG dan UJR maupun masyarakat adalah bagaimana penggunaan jamu agar dapat memenuhi persyaratan kesehatan, yang aman dikonsumsi, terutama dalam aspek kebersihan (hygiene dan sanitasi) dalam pembuatan jamu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UJG dan UJR maupun masyarakat dapat menerapkan penggunaan pengolahan jamu yang memperhatikan kebersihan dan kesehatan serta masyarakat dapat mengetahui manfaat jamu bagi kesehatan dan kebugaran keluarga. “Saya berharap agar kita dapat bekerjasama dalam melakukan pembinaan penggunaan jamu yang aman, bermutu dan bermanfaat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran keluarga”, kata Liza.