Di era Jaminan Kesehatan Nasional, tata kelola obat harus menerapkan kendali mutu dan kendali biaya, maka dari itu Pemerintah menyusun dan menetapkan Formularium Nasional (FORNAS) sebagai kendali mutu dan e-catalogue sebagai kendali harga. Secara implementatif, FORNAS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola obat.
Formularium Nasional merupakan living document yang bersifat dinamis yang dapat selalu dilakukan updating, manakala ada pembuktian baru baik itu dalam hal indikasi-kontraindikasi maupun efek samping. Terkait hal tersebut Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian menyelenggarakan kegiatan Rapat Perdana Review Fornas 2021 yang dilakukan secara hybrid.
Pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2022 ini dibuka secara resmi oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, serta dengan mengundang tim FORNAS dalam Komite Nasional Seleksi Obat, yang melibatkan organisasi profesi dokter dan dokter spesialis, Badan Pengawas Obat dan Makanan, BKKBN, BPJS Kesehatan serta unit terkait lainnya.
Dalam sambutannya Menkes berharap melalui kegiatan ini memberikan hasil yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia serta berupaya untuk dapat meningkatkan ketepatan penggunaan obat, yaitu obat yang aman berkhasiat bermutu terjangkau dan berbasis bukti ilmiah terbaru yang utamanya untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Dalam laporannya, Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Dina Sintia Pamela menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah pertemuan pertama dari serangkaian pertemuan yang bertujuan untuk mereview usulan yang telah diterima melalui website e-fornas yang berjumlah 76 item dalam 91 bentuk sediaan / kekuatan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalucia menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan peran dan tugas kefarmasian dalam pelaksanaan program JKN ini khususnya untuk menjaga agar aksesibilitas dan keterjangkauan serta penggunaan obat yang rasional dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif dapat tercapai dan terlaksana dengan baik
Dalam hal ini FORNAS tidak hanya berperan pada proses pemilihan dan seleksi obat yang digunakan dalam JKN, namun juga menjadi acuan dalam hal pengadaan melalui e-purchasing/e-catalog. Di dalam FORNAS obat-obatan yang bermutu dan cost effective telah dipilih, dan penggunaannya pun telah diatur untuk setiap fasyankes untuk menghindari penggunaan obat yang tidak rasional. “Tentunya kami berharap agar semua stakeholder yang terlibat pada penyusunan FORNAS dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya dalam pelaksanaan JKN ini dapat bekerja sama sehingga menghasilkan keluaran yang dapat digunakan oleh semua Fasilitas Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan” kata Rizka