• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Perkuat Laboratorium Uji Alkes dan PKRT, Ditjen Farmalkes Tingkatkan Kapasitas SDM Laboratorium Uji

Selasa, 19 Juli 2022
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • Alkes
  • peningkatan SDM
  • wasalkes

Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan merupakan salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.

Ditjen Farmalkes melalui Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan memiliki kontribusi dalam hal penjaminan alat kesehatan dan PKRT yang beredar sesuai standar atau persyaratan keamanan, mutu dan manfaat melalui pengawasan post-market  alat kesehatan dan PKRT.

Laboratorium pengujian alat kesehatan dan PKRT yang terakreditasi dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan pengawasan post-market tersebut. Namun, ketersediaan laboratorium pengujian alat kesehatan dan PKRT terakreditasi di Indonesia masih sangat terbatas baik dari sisi jumlah maupun kemampuan pengujiannya.

Baca juga:
Evaluasi Capaian Akselerasi Produksi Bioteknologi dalam Pengembangan Produk Biologi Dalam Negeri

Guna memperkuat kapasitas laboratorium pengujian alat kesehatan dan PKRT, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Penguatan Laboratorium Pengujian Alkes dan PKRT secara luring di Hotel Swiss Bell Bogor pada 12 s.d. 15 Juli 2022.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Pengawasan Alat Kesehatan, Heru Sunaryo dengan diikuti oleh 21 peserta perwakilan laboratorium  yang terkait dengan pengujian alat kesehatan dan PKRT.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Pengawasan Alat Kesehatan menyampaikan, dengan adanya laboratorium pengujian yang semakin kuat ini diharapkan dapat mendukung upaya jaminan produk alat kesehatan dan PKRT di peredaran sehingga masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi syarat yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan.

Baca juga:
Strategi Promosi Alkes Dalam Negeri untuk Perluas Pangsa Pasar Luar Negeri

Hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN yang menyampaikan materi SNI ISO/IEC 17025:2017 terkait persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi mencakup ruang lingkup pengujian, jaminan mutu internal dan eksternal, dokumentasi mutu, audit internal dan kaji ulang manajemen serta persyaratan akreditasi SNI ISO 17025.

“Saya harap pertemuan ini dapat menjadi sarana untuk pengenalan, pemahaman dan peningkatan kompetensi SDM terhadap pemenuhan persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025: 2017 Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi” kata Heru.

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 6.251 | Total pengunjung: 4.320.733 | Online: 35

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id