Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, telah menetapkan industri alat kesehatan sebagai industri andalan karena potensinya sebagai penggerak utama perekonomian di masa mendatang. Jika dilihat dari konsumsi alat kesehatan per kapita, pasar alat kesehatan dalam negeri masih kecil jika dibandingkan dengan negara lain.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, langkah-langkah strategis telah ditetapkan untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Oleh karena itu, Ditjen Farmalkes dalam rangka pengembangan Industri Alkes dalam negeri, terutama sektor UMKM, mengadakan kegiatan “Fasilitasi Pengembangan Alkes Produksi UMKM” di Solo tanggal 17-20 Agustus 2022. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Gubernus Jawa Tengah serta para stakeholder seperti GAKESLAB, ASPAKI, dan UMKM pelaku usaha sektor alat kesehatan.
Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memprioritaskan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri. Langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan perekonomian bangsa sekaligus mendorong ketahanan sistem kesehatan yang merupakan pilar ketiga transformasi kesehatan. “Untuk pembelian pemerintah, Pak Presiden minta sekitar 40% dari anggaran dipakai belanja UMKM supaya terjadi perputaran. Untuk itu, semua Alkes yang bisa diproduksi dalam negeri harus dioptimalkan,” kata Menkes.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan telah menyiapkan langkah strategis guna memenuhi kebutuhan alat kesehatan produksi dalam negeri. Pertama dengan mendorong UMKM masuk dalam industri berbasis teknologi dan kreativitas. Kedua, dengan membangun rumah produksi bersama bagi para pelaku UMKM. “Jadi nanti pemerintah bersama UMKM bisa duduk bersama untuk mengembangkan ekosistem mengenai produk yang dibutuhkan pemerintah dan ekosistem pembiayaannya,” tandasnya.
Sementara itu, dalam laporannya Dirjen Farmalkes Rizka Andalucia mengatakan, strategi ketahanan alat kesehatan dilakukan dengan cara peningkatan belanja dalam negeri terutama untuk 16 jenis Alkes dari 19 Alkes yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Berdasarkan strategi tersebut, maka arah pengembangan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan top 10 Alkes by volume dan by value. “Salah satu strategi penting lainnya untuk meningkatkan pencapaian ketahanan dan kemandirian alat kesehatan di antaranya dengan mendorong pengembangan alat kesehatan produksi dari Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM)”, ujar Dirjen Farmalkes.
Kegiatan fasilitasi pengembangan alat kesehatan produksi UMKM ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap usaha mikro dan usaha kecil alat kesehatan dalam negeri untuk meningkatkan kualitas produknya, sosialisasi kebijakan terkait percepatan penggunaan alat kesehatan dalam negeri, dan kampanye dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Selain aksi afirmasi dukungan pemerintah terhadap UMKM, pada kegiatan ini juga dilakukan pameran alat kesehatan produksi UMKM serta seminar terkait fasilitasi pengembangan Alkes produksi UMKM. Kemudian dilakukan juga pemberian sertifikat CPAKB kepada 1 UMKM produsen Alkes dalam negeri, Sertifikat CPPKRTB kepada 1 industri produsen PKRT dalam negeri, Nomor Izin Edar bagi 1 produsen Alkes dalam negeri, serta pemberian penghargaan kepada 3 rumah sakit umum daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan belanja Alkes dalam negeri tertinggi pada periode 1 Januari 2022 – 2 Agustus 2022.
Dalam kegiatan ini pula, Menteri Kesehatan, Menteri Koperasi dan UKM, didampingi oleh Dirjen Farmalkes mengunjungi PT. Akademi Teknik Mesin dan Industri (ATMI) Solo. Perusaaan yang berawal dari Politeknik ini kini memproduksi alat-alat kesehatan yang digunakan di rumah sakit seperti tempat tidur, layar monitor pasien, dan lain-lain.
Dikatakan Menkes, saat ini Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan telah mengidentifikasi alat-alat kesehatan yang mampu diproduksi dalam negeri untuk selanjutnya dapat masuk ke dalam e-katalog dan dimanfaatkan secara luas. “Saya sudah minta agar dipastikan apa saja alat-alat yang bisa diproduksi dalam negeri untuk selanjutnya kita kunci di e-katalog. Salah satunya tempat tidur, semua rumah sakit pusat maupun daerah harus pakai tempat tidur produksi dalam negeri,” lanjut Menkes. Selain tempat tidur, alat kesehatan yang telah diidentifikasi mampu memenuhi pangsa pasar dalam negeri diantaranya antropometri, kasa, kapas, dan lain-lain. “Saat ini, kita telah melakukan pembelian 300 ribu antropometri untuk selanjutnya didistribusikan ke Puskesmas, Posyandu Prima dan Posyandu di seluruh Indonesia,” ujar Menkes.