Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) yang dielaborasi dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyatakan bahwa pelayanan obat berpedoman pada daftar obat yang ditetapkan oleh Menteri, dituangkan dalam Formularium Nasional (Fornas).
Fornas merupakan daftar obat terpilih yang menjadi acuan penulisan resep dan sebagai instrumen kendali mutu kendali biaya dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Peninjauan Fornas dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas. Sejak disusun pertama kali pada tahun 2013, Fornas telah mengalami 4 kali revisi dan 6 kali perubahan (addendum).
Dalam penyusunan Fornas, dibentuk Komite Nasional (Komnas) yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, BKKBN, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan tenaga ahli.
Sehubungan dengan simplikasi Komnas di bidang kefarmasian dan alat kesehatan, pada tanggal 15 Juli 2022 Menteri Kesehatan telah menetapkan Tim Formularium Nasional (Fornas), melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1295/2022 tentang Komite Nasional Seleksi Obat dan Fitofarmaka yang merupakan penggabungan Komnas Penyusunan Fornas, Komnas Penyusunan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN), dan Komnas Penyusunan Formularium Fitofarmaka, dengan masa bakti hingga 31 Desember 2024.
Tim Fornas yang telah ditetapkan tersebut telah mulai menjalankan tugasnya dalam proses review Fornas tahun ini dengan melakukan penilaian terhadap usulan obat yang akan dimasukkan dalam Fornas, memberikan masukan teknis/ilmiah dalam penyusunan dan penerapan Fornas, dan melakukan evaluasi obat dalam Fornas.
Dengan terbitnya Kepmenkes tersebut, pada tanggal 13 September 2022 Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian mengadakan audiensi Tim Fornas dengan Menteri Kesehatan yang dihadiri sekitar 17 orang Tim Fornas dan 20 orang Kementerian Kesehatan secara luring, dan 25 peserta anggota Tim Fornas yang tercantum dalam Kepmenkes secara daring.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalucia, menyampaikan proses pelaksanaan review Fornas saat ini telah dilakukan pembahasan kajian sejak bulan Juli dan telah dilaksanakan Rapat Pleno. Diharapkan seluruh proses pembahasan akan selesai di bulan September, agar penetapan dan pemberlakuan Addendum Fornas dapat segera dilaksanakan.
Pada audiensi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi peran aktif dan kerja sama seluruh Tim Fornas sejak penyusunan Fornas tahun 2013 hingga saat ini. “Saya berharap agar Tim Formularium Nasional tetap bersifat independen dan bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest), serta memegang komitmen dalam menerapkan kriteria pemilihan obat yang berbasis bukti ilmiah dengan tetap mempertimbangkan rasio manfaat-biaya (benefit cost – ratio) dan rasio manfaat-risiko (benefit – risk ratio)”, kata Menkes.