Kemudahan perizinan melalui OSS RBA berdampak pada peningkatan jumlah produsen dan distributor alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang perlu dipastikan pemenuhannya terhadap regulasi. Trust but Verify adalah amanah yang dipegang, dimana dengan kondisi ini kegiatan pengawasan terhadap produk dan sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan PKRT harus dioptimalkan. Berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa negara menjamin alat kesehatan dan PKRT yang beredar memenuhi standar keamanan, bermutu dan bermanfaat untuk digunakan serta meningkatkan health security, ramah lingkungan dan terjangkau.
Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan selaku pemegang tugas pokok dan fungsi penegakkan peraturan perundang-undangan dibidang alat kesehatan dan PKRT melakukan kegiatan pengawasan insidentil berupa inspeksi pada sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan PKRT di wilayah provinsi Banten dan Jawa Barat pada tanggal 28-30 September 2022. Inspeksi ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas laporan/pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi mobile alkes dan melalui penyampaian surat.
Mobile Alkes merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendapat informasi tentang alat kesehatan dan melakukan pelaporan/aduan terhadap keluhan/pelanggaran alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Hasil pelaksanaan inspeksi insidentil ini ditemukan produk PKRT yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Atas temuan tersebut tenaga pengawas melakukan tindakan pengamanan produk untuk dapat dapat ditindak lebih lanjut
Selain pelaksanaan inspeksi insidentil, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan juga melakukan pengawasan terhadap kesesuaian perizinan. Ini merupakan tindak lanjut hasil laporan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Hasil pelaksanaan tersebut tim melakukan pengamanan terhadap sarana yang tidak memiliki izin berusaha
Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan pada sarana yang telah dilakukan sebelumnya, guna menjamin keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan dan PKRT yang beredar di Indonesia, maka dilakukan pembinaan terhadap sarana untuk dapat memenuhi peraturan perizinan yang berlaku dan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar telah dilakukan tindakan pemusnahan