Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna bulan Februari lalu.
Tahapan tersebut memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melaksanakan kegiatan Public Hearing RUU Kesehatan yang fokus mendengarkan masukan terkait substansi kefarmasian dan alat kesehatan secara hybrid secara serial pada 14 – 17 Maret 2023.

14 Maret 2023 bertempat di Jakarta, public hearing hari pertama sesi 1 dilaksanakan membahas dan menerima masukan terkait Pengamanan Sediaan Farmasi Alkes dan PKRT (Aspek Penggunaan) yang disampaikan oleh Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Dina Sintia Pamela.
Pada sesi ini dilibatkan stakeholder terkait seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (HISFARSI), Himpunan Seminat Farmasi Kesehatan Masyarakat (HISFARKESMAS), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Asosiasi RS Vertikal Indonesia (ARVI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), Gabungan Perusahaan Farmasi Perapotekan, Asosiasi Apotek Seluruh Indonesia (ASAPIN), Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Akselerasi Puskesmas Indonesia (APKESMI), Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komite Nasional (KOMNAS) Formularium Nasional (FORNAS), serta Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (HISFARMA).
Sedangkan pada sesi kedua membahas dan menerima masukan terkait Ketahanan Farmalkes (Substansi Alkes) yang disampaikan oleh Plt. Direktur Penilaian Alat Kesehatan, Sodikin Sadek.

Pada sesi ini turut mengundang dan melibatkan Dra. Maura Linda Sitanggang, Apt., Ph. D., Mario Apriliansyah, ST., MT., MM., Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB), Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Perkumpulan Perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Indonesia (PEKERTI).
Sesditjen Direktorat Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dita Novianti Sugandi menyampaikan bahwa seluruh masyarakat yang terdampak langsung atau tidak terdampak, dapat menyampaikan masukan untuk draft RUU Kesehatan.
