Jakarta, 17 Maret 2023. Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan telah melaksanakan Public Hearing RUU Kesehatan Substansi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Hari Ke-4.
RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).
Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.
Sesditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dita Novianti Sugandi dalam membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan transformasi kesehatan dibutuhkan dukungan regulasi salah satunya adalah dari draf Rancangan Undang Undang Kesehatan yang sedang dibahas saat ini.

Agenda pada hari keempat ini membahas dan menerima masukan terkait Ketahanan Farmalkes (Substansi Penelitian) yang disampaikan oleh Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Roy Himawan.
Beberapa stakeholder yang terlibat pada kegiatan ini diantaranya terdiri dari Kementerian Perindustrian, BRIN, Organisasi Profesi, Akademisi, stakeholder terkait dari Kementerian Kesehatan, serta praktisi ahli seperti Prof.dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K), Prof. Dr. Rianto Setiabudi, SpFK, dan Drs. Ondri Dwi Sampurno, Apt.
Hadir pula Staf Khusus Menteri Kesehatan bidang Ketahanan (Resiliency) Industri Obat dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
