Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan dan telah ditandatanganinya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1276/2023 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase yang juga mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1984/2022 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Obat Kemoterapi maka Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase serta pemenuhan kebutuhan obat JKN kepada stakeholder terkait.
Penetapan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanaan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dimana nilai klaim obat Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di FKRTL, Obat Kemoterapi dan Obat Alteplase, ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan fasilitas kesehatan menagihkan klaim kepada BPJS Kesehatan
Dalam Keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan telah menetapkan nilai harga klaim harga obat terpisah untuk 392 item obat, serta akan melaksanakan proses konsolidasi untuk 89 item obat yang belum ditentukan sehingga nilai klaim harga obat tersebut dapat segera ditetapkan.
Kegiatan sosialisasi di Le Meridien Hotel Jakarta pada tanggal 13 April 2023 dilakukan secara hybrid, Acara dihadiri oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Kesehatan, GP Farmasi Bidang Produksi dan Distribusi, RS Vertikal dan seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS, HISFARSI PP IAI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi RS Vertikal Indonesia (ARVI), Asosisasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), HISFARSI PD IAI Jakarta, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) dan dibuka oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Pada sambutan pembukaannya, beliau berpesan agar dapat terus melakukan upaya peningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan agenda transformasi kesehatan yang telah dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan, khususnya agenda transformasi yang ke-2 yaitu transformasi sistem pelayanan kesehatan rujukan.
“Kita ingin agar masyarakat mendapatkan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan obat-obatan yang setara dengan rumah sakit yang berkualitas di negara-negara lain, sehingga tidak ada masyarakat kita yang berobat ke luar negeri dan lebih mengutamakan pengobatan di negara kita” tutup Dirjen Rizka.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dibawakan oleh narasumber diantaranya dari Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, GP Farmasi dan IPMG.
Kementerian Kesehatan akan terus melakukan monitor dan mendorong pemenuhan kebutuhan obat JKN oleh Industri Farmasi demi meningkatkan ketersediaan obat hingga akses obat di masyarakat sehingga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan transformasi kesehatan yang telah dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan.
