Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menjamin aksesibilitas obat yang aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau dalam jenis dan jumlah yang cukup terutama pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disusunlah Formularium Nasional (Fornas) yang merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Sebelumnya, Fornas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional (berlaku 1 Januari 2022). Kemudian mengalami perubahan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1970/2022 (berlaku 1 Maret 2023).
Fornas ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun, untuk memberikan ruang perbaikan terhadap daftar obat dalam Fornas disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat dan kedokteran, pola penyakit, dan program kesehatan serta perbaikan status kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, pada tanggal 14-15 Juni 2023, Ditjen Farmalkes melalui Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian melaksanakan “Rapat Perdana Revisi Fornas” di Jakarta. Dalam revisi Fornas tahun 2023 dilakukan pembahasan menyeluruh, tidak hanya membahas usulan obat namun juga mereview obat dalam Fornas 2021.
Penyusunan Fornas tahun 2023 ini merupakan revisi dari Fornas tahun 2021, yang telah berproses dengan adanya pembukaan usulan obat melalui web e-Fornas. Usulan tersebuat telah diterima dari rumah sakit, organisasi profesi, dinas kesehatan dan lembaga pemerintahan.
Pada rapat perdana kali ini, dibahas 11 kelas terapi (terdiri dari 38 item dalam 65 bentuk sediaan/kekuatan). Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Fornas yang terdiri dari organisasi profesi, BPOM, BKKBN, Kemenkes, serta Kementerian/Lembaga yang terkait ini merupakan pertemuan pertama dari rangkaian kegiatan Revisi Fornas tahun 2023, yang hasil akhirnya akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI