Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan Manajemen ASN berbasis “Sistem Merit”.
Pengaturan manajemen ASN melalui Peraturan Pemerintah ini, bertujuan untuk menghasilkan ASN yang professional, memiliki Nilai Dasar, Etika Profesi, bebas dari Intervensi Politik dan Praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional merupakan karier seorang ASN, jabatan fungsional memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional dapat naik golongan/pangkat lebih cepat dibandingkan pejabat administrasi, dengan demikian maka pejabat fungsional dapat dinyatakan mempunyai jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi.

Pada Kamis 5 Januari 2023, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan L Rizka Andalucia melantik pejabat fungsional di lingkungan Ditjen Farmalkes yang dihadiri secara luring dan juga daring melalui media zoom meeting.
Selain melantik pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dirjen Farmalkes juga melantik pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan L Rizka Andalucia menyampaikan bahwa pejabat fungsional yang dilantik saat ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta kompetensi di bidang masing-masing, meningkatkan kreativitas dan menciptakan inovasi-inovasi dalam menjawab perkembangan zaman.
“Apapun bidang keahlian saudara, saya harap pengabdian saudara dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Ditjen Farmalkes, baik pada sektor pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, dan sektor lainnya”, ungkap Dirjen Rizka.

Pejabat fungsional yang dilantik di lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan yaitu:
- Fachriah Syamsuddin, S.Si, Apt, sebagai Administrator Kesehatan Ahli Madya.
- Pensa Resta Grahmidri, S.Farm, Apt, MKM, sebagai Administrator Kesehatan Ahli Madya.
- Rahadiansyah Wiguna, S.Farm, Apt, sebagai Administrator Kesehatan Ahli Madya.
- Abdussomad, S.Farm, sebagai Administrator Kesehatan Ahli Pertama.
- Suzie Rengganis, AMF, S.Farm, sebagai Administrator Kesehatan Ahli Pertama.
- Fikriansyah, Apt, sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda.
- Hasnawati, S.Si, M.M, sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda.
- Siti Sariseptiani, Apt, MPP, sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda.
- Dede Bromici Kundalini, AMF, sebagai Asisten Apoteker Penyelia.
Pejabat fungsional yang dilantik di lingkungan Sekretariat Jenderal yaitu:
- Aldi Dwi Putra, SKM, sebagai Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama.
- Annisa Rahma Putri, SKM, sebagai Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama.
Pejabat fungsional yang dilantik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat yaitu:
- Putu Krisna Saputra, SKM, M.Kes, sebagai Administrator Kesehatan Ahli Pertama.