• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Perbekalan Kesehatan dan Penggolongan Obat

Selasa, 19 September 2023
Kategori
  • Berita Utama
  • Umum
Kata kunci
  • public hearing
  • RPP Kesehatan
  • RUU Kesehatan

Jakarta, 19 September 2023.

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI memulai kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 untuk  mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai bagian dari partisipasi  etika yang bermakna (meaningful participation).

Pertemuan digelar di Jakarta secara hybrid dan akan diselenggarakan secara serial pada 19 s.d. 22 September 2023, diawali dengan pembahasan topik Ketersediaan, Pemerataan, dan Keterjangkauan Perbekalan Kesehatan serta Praktik Kefarmasian dan Penggolongan Obat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dita Novianti dalam sambutannya menyampaikan “Sejak dikeluarkannya UU Kesehatan Nomor 17 ini,  banyak sekali  mengundang reaksi dari masyarakat, salah satunya adalah banyaknya pertanyaan mengapa tidak diatur dalam UU, padahal sejogyanya ketika UU nanti dilaksanakan akan diikuti dengan peraturan turunannya yang salah satunya adalah dari hasil RPP”, ujar Dita.

Sesditjen berharap partisipasi public ini dapat disusun untuk mengakomodir masukan dari masyarakat secara luas dan selengkap-lengkapnya,  agar masyarakat mendapatkan hak yang sama, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, untuk dipertimbangkan pendapatnya dan untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Baca juga:
Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan gelar Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan

Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Agusdini Banun Saptaningsih menyampaikan bahwa di UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang baru disahkan mendelegasikan 108 pasal untuk diatur dengan PP, PerPres dan Permenkes, dimana 101 pasal didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan pemerintah yang disimplikasikan menjadi satu RPP yang  mengatur beberapa hal, salah satunya adalah terkait kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.

“Pengelolaan perbekalan kesehatan ditujukan untuk memenuhi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan baik pada kondisi normal maupun kondisi KLB, wabah, dan bencana”, jelas Agusdini pada sesi Perbekalan Kesehatan.

Agusdini mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan perbekalan kesehatan yang diatur dalam pasal 900 s.d. 901. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membentuk fasilitas pengelolaan kefarmasian yang merupakan sarana  pengelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lain milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian ketersediaan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional untuk memastikan tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Perbekalan Kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.

Baca juga:
Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Praktik Kefarmasian

Lebih lanjut Agusdini menyampaikan, Pemerintah sudah mulai membangun dan menerapkan satu platform yaitu  satu sehat logistic (digital inventory nasional) untuk monitoring stok obat dan BMHP nasional dan tracking transaksi serta distribusi obat dan BMHP per daerah. Saat ini secara bertahap pengelolaan vaksin seluruh Indonesia dilakukan satu pintu melalui aplikasi Sistem Monitoring Imunisasi (Inventory) Logistik secara Elektronik (SMILE) dan dapat dipantau secara real time. Sedangkan untuk obat AIDS, TB, dan Malaria (ATM) sudah mulai diterapkan di 3 provinsi yaitu Provinsi Papua, NTT dan DIY.

Disesi berikutnya, Agusdini memaparkan terkait penggolongan obat yang terdiri dari obat dengan resep dan obat tanpa resep, yang mana pembedaan kategori obat berdasarkan risiko penggunaan yang bertujuan  untuk menjamin keamanan dan ketepatan dalam penggunaan, penyerahan, dan distribusi obat.

“Pelayanan obat dengan resep dapat menggunakan resep elektronik dan harus melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional”, tegas Agusdini.

Agusdini menambahkan untuk penetapan dan perubahan penggolongan obat, dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri dapat menetapkan penggolongan obat dan/atau melakukan perubahan penggolongan obat selain penggolongan. Dalam menetapkan penggolongan obat dan/atau melakukan perubahan penggolongan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, praktisi, dan akademisi dan ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan obat diatur dengan Peraturan Menteri.

“Untuk obat tanpa resep dalam hal ini obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diakses masyarakat di sarana fasilitas kefarmasian maupun sarana fasilitas lain (hypermarket, swalayan, dan minimarket/HSM). Penetapan obat tersebut akan diatur lebih lanjut di Permenkes.” lanjut Agusdini.

Baca juga:
Public Hearing RUU Kesehatan Farmalkes Hari Ke-3

Kemenkes akan terus menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya. Masyarakat dapat mengikuti kegiatan  ini melalui youtube Kementerian Kesehatan RI dan berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan maupun usulan melalui  laman website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP Kesehatan berlangsung.Kegiatan public hearing Ditjen Farmalkes  masih akan berlanjut hingga Jumat, 22 September 2023 dengan melibatkan stakeholders dari berbagai kementerian/lembaga, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha,  asosiasi, komunitas dan yayasan, tim ahli, dinas Kesehatan dan masyarakat

Bagikan

Berita terkait

Rabu, 20 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Membangun Ketahanan Kesehatan Nasional Melalui UU Kesehatan


Selengkapnya
Rabu, 20 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Praktik Kefarmasian


Selengkapnya
Sabtu, 17 Juni 2023

Ditjen Farmalkes Selenggarakan Rapat Perdana Revisi Fornas Tahun 2023


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 9.325 | Total pengunjung: 4.227.147 | Online: 17

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id