Kementerian Kesehatan melaksanakan transformasi di bidang kesehatan melalui 6 pilar, yakni transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan. Dalam pilar transformasi kesehatan, Fornas mendukung pilar transformasi layanan rujukan melalui pemenuhan obat dan BMHP dalam pelaksanaan JKN dan pilar transformasi teknologi kesehatan melalui pertimbangan pemilihan obat berbasis farmakogenomika.
Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian menggelar Rapat Pleno Penyusunan Fornas pada 2-3 Oktober di Jakarta. Tujuannya untuk membahas usulan obat yang disampaikan oleh instansi pengusul, selain itu juga melakukan kajian terhadap obat yang sudah tercantum dalam Fornas dan perubahan lainnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh Komite Nasional Seleksi Obat dan Fitofarmaka, perwakilan pengelola program kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, asosiasi/organisasi profesi kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPJS Kesehatan dan Industri farmasi.
Fornas merupakan living document yang bersifat dinamis, yang dapat selalu dilakukan pembaharuan ketika ada evidence baru terkait obat, baik itu dalam hal indikasi maupun safety issue.
Pada penyusunan Fornas terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni pertama obat yang memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM, kedua obat memiliki khasiat dan keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid, ketiga obat yang memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan pasien dan rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) tertinggi, dan keempat obat yang belum memiliki izin edar tetapi sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat (orphan drug) serta yang tidak mempunyai nilai komersial.
Demikian disampaikan Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Agusdini Banun Saptaningsih ketika membuka Rapat Pleno Formularium Nasional.
“Secara implementatif, Fornas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tata kelola obat. Dalam hal ini Fornas berperan tidak hanya pada proses pemilihan dan seleksi obat yang digunakan dalam JKN, namun juga menjadi acuan pengadaan melalui e-purchasing/e-katalog, khususnya dalam hal pengadaan barang pemerintah, baik oleh instansi maupun oleh fasilitas pelayanan kesehatan”, ujar Agusdini.
Lebih lanjut Agusdini menambahkan Fornas tentunya menjadi instrumen dalam hal mengukur kesesuaian penggunaan obat dalam pelayanan kefarmasian, di mana pengendalian mutu dan biaya akan sangat menentukan kehandalan sistem kesehatan dalam rangka implementasi JKN.
“Penyusunan Fornas harus memperhatikan prinsip transparan, akuntabel, terdokumentasi, bebas benturan kepentingan, responsif, dinamis. Pengajuan usulan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi e-Fornas”, jelas beliau.
Pada kesempatan ini Agusdini mengungkapkan bahwa total usulan obat Fornas Tahun 2023 terdiri dari 419 item dalam 669 sediaan, usulan lengkap terdiri dari 246 item dalam 351 sediaan dan usulan tidak lengkap terdiri dari 173 item dalam 318 sediaan. Direncanakan Fornas akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan pada bulan Oktober tahun 2023 dan apabila ada perubahan/adendum akan dibuka di bulan Januari 2024.
“Dengan penerapan fornas sebagai kendali mutu dan kendali biaya, maka pelayanan kesehatan menjadi lebih bermutu dengan belanja obat yang terkendali (cost effective), pelayanan kesehatan kepada masyarakat makin efektif dan efisien, dan memudahkan perencanaan dan penyediaan obat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan”, pungkas Agusdini.
Pada kesempatan yang sama GM Key Account PT Indofarma Tbk. Dadang Hardiat menyampaikan manfaat dari kegiatan ini, antara lain memperoleh informasi terkini terkait guideline terapi penyakit di tiap kelas terapi, kebijakan nasional di bidang kesehatan serta tata kelola obat dalam pelayanan kesehatan.
“Harapan saya kedepan, Kementerian Kesehatan terus berkolaborasi dengan industri farmasi dalam hal penyediaan obat terutama obat program nasional sesuai Fornas agar dapat menjamin ketersediaan dan akses obat yang aman, bermanfaat dan bermutu bagi masyarakat”, tutup Dadang.