Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian selenggarakan pertemuan koordinasi dalam rangka pengendalian ketersediaan obat di Yogyakarta pada 19-21 Februari 2024 lalu.
Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan penguatan dalam pengendalian ketersediaan obat serta memetakan kendala ketersediaan yang terjadi di daerah, sehingga dapat disusun upaya-upaya preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah kekosongan obat atau overstock.
Sesuai dengan amanah Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) mengupayakan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas farmasi dan alat kesehatan.
Selain itu, Ditjen Farmalkes memiliki peran dalam mendukung Pembangunan Kesehatan Nasional, terutama dalam hal menjamin akses, kemandirian dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang salah satunya diindikasikan oleh tersedianya obat di puskesmas.
Dalam mewujudkan amanah dari undang-undang tersebut, Ditjen Farmalkes juga berperan untuk memastikan pasokan obat esensial memadai, serta memastikan keamanan efikasi dan kualitasnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemantauan ketersediaan obat secara rutin dengan tingkat keberhasilan pemenuhan obat diukur oleh Indikator Sasaran Strategis (ISS) dan Indikator Kinerja Program (IKP).
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, L. Rizka Andalusia, mengatakan bahwa salah satu indikator yang dapat memberikan gambaran pemerataan ketersediaan obat adalah persentase puskesmas dengan ketersediaan obat esensial dengan capaian pada TW IV 2023 sebesar 94,33%.
Data ini menunjukan obat esensial belum tersedia secara merata di seluruh puskesmas dan sesuai dengan hasil dilapangan bahwa “Masih ditemukan beberapa kendala terkait ketersediaan obat diantaranya tingkat ketersediaan obat yang sangat variatif di daerah, pelaporan ketersediaan obat yang tidak rutin dilakukan, potensi kekosongan obat dan obat kedaluwarsa, keterlambatan pengadaan, dan isu lainnya” ungkap Rizka.

“Peran Dinas Kesehatan Provinsi dalam menjaga ketersediaan obat sampai dengan puskesmas di wilayah sangat penting, sebagai pintu penghubung antara kebijakan di pusat dengan daerah serta pendorong keberhasilan pelayanan kesehatan secara menyeluruh” tambahnya.
“Saya berharap pertemuan koordinasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga” pungkas Rizka.