Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan Manajemen ASN berbasis “Sistem Merit”. Pengaturan manajemen ASN PNS melalui Peraturan Pemerintah ini, bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.

Rabu, 22 Desember 2021. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia melantik pejabat fungsional di Lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alkes. “Saya minta kepada Saudara yang dilantik hari ini, untuk bekerja dengan bersemangat dan bertanggungjawab, pada satuan kerja masing-masing. Berikan kinerja terbaik, dedikasi, dan loyalitas, untuk memberikan pelayan publik yang berkualitas prima”, arahan Dirjen Farmalkes dalam sambutannya.
Para Pejabat Fungsional yang dilantik diminta untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan keahliannya. Dalam pekerjaan mengumpulkan angka kredit untuk mengembangkan karir, pejabat fungsional senantiasa dapat memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaannya. Keahlian adalah suatu bentuk anugerah yang Tuhan titipkan melalui jalur pendidikan, maka sebaiknya keahlian tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu sesama dan mengabdi demi kemajuan bangsa, lebih lanjut Dirjen berpesan “Apapun bidang keahlian saudara, saya harap pengabdian saudara dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Ditjen Farmalkes, baik pada sektor pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, dan sektor lainnya”. Dirjen berharap melalui pelantikan ini, para pejabat fungsional dapat senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, serta berkontribusi maksimal pada bagian masing-masing, “Teruslah belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan profesi. Kuasai tugas dan fungsi secara menyeluruh, pelajari hal baru, serta senantiasa tingkatkan prestasi kerja. Jadilah ASN yang dapat menjadi panutan lingkungan kerja, dan memiliki etos kerja yang tinggi. Hindari berbagai bentuk penyimpangan, yang akan berdampak negatif bagi diri Saudara, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas”.