
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (PPID Ditjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.02/E/1266/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan