Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan kepada publik atas kinerja pencapaian visi dan misinya pada tahun anggaran 2014. Laporan Akuntabilitas Kinerja ini secara garis besar berisikan informasi mengenai tugas dan fungsi organisasi, rencana kinerja dan capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2010-2014. Gambaran tentang capaian kinerja program dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat capaian serta menentukan upaya tindaklanjut, dengan tetap mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2010-2014.
Secara formal Laporan Akuntabilitas Kinerja ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja Instansi Pemerintah dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2416/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan.