Beranda Satuan Kerja Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi alat kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Direktur Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
Dede Mulyadi, SKM, M.Kes, CRMP