Pengawasan iklan untuk Alkes dan PKRT adalah kegiatan yang saling berhubungan satu sama lain antara produsen, pemeri ntah dan masyarakat sebagai konsumen. Produsen harus menjamin keamanan, mutu dan manfaat produknya dan mengiklankan produk tersebut dengan prinsip memberikan informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Sedangkan tugas pemerintah adalah melakukan post market evaluation yaitu melakukan pengawasan iklan yang telah beredar dimasyarakat dimana harus sesuai dengan label dan penandaan yang telah disetujui didalam izin edar yang dimiliki.
Produsen wajib melakukan reevaluasi terhadap iklan yang ditayangkan agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan atau berlebihan akibat ditayangkannya iklan tersebut.
Peran masyarakat sebagai konsumen adalah dengan selalu membaca label dan informasi, dan memperhatikan setiap iklan yang beredar itu benar atau tidak, dan jika terdapat iklan yang menyesatkan harus segera dilaporkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah dapat mengantisipasi apakah penanyangan iklan tersebut harus diberhentikan atau tidak.