• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Peran Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian sebagai Salah Satu Tenaga Kesehatan yang Profesional

Selasa, 21 Oktober 2014
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • apoteker

IMG_7041s“Peran Apoteker sangat dibutuhkan di fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan yang profesional. Akan tetapi kondisinya sekarang, hampir sebagian besar puskesmas di Indonesia belum Ada Apoteker. Tugas-tugas yang berhubungan dengan obat, baik pengelolaan maupun pelayanan obat, belum dilaksanakan oleh Apoteker” demikian disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Drs. Purwadi, Apt, MM, ME ketika membacakan sambutan Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian pada acara Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian yang digelar pada tanggal 8 s.d 10 Oktober 2014, di Nagoya Mansion Hotel & Residence Batam, Kepulauan Riau.
Lebih lanjut Sesditjen Binfar dan Alkes menyatakan bahwa pengelolaan obat selama ini dikerjakan oleh tenaga kesehatan lain, atau tenaga lain yang tidak berkompeten di bidangnya, sehingga dapat menyebabkan terjadi penumpukan obat yang sudah kadaluarsa di puskesmas. Hal ini dikarenakan permintaan obat tidak sesuai dengan pola penyakit, sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Berdasarkan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 dan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian telah disebutkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Apoteker.
Padahal sejalan dengan perubahan paradigma dari drug oriented menjadi patient oriented, Apoteker ikut berperan penting dalam mendukung patient safety. Apoteker harus turut serta dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian yang langsung pada pasien. Dengan adanya perubahan paradigma pelayanan kefarmasian dari drug oriented menjadi patient oriented tersebut, serta diperlukannya apoteker dalam mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka apoteker sebagai tenaga profesi kefarmasian mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kefarmasian  yang baik.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pelayanan kefarmasian serta membahas peran penting Apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
Hasil Kesepakatan
1.   DINKES KAB/KOTA

  • Membuat pemetaan kebutuhan Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang disertai dengan analisa jabatan dan analisa beban kerja di puskesmas kepada kepala daerah melalui BKD kab/kota.
  • Mengusulkan ke dinkes provinsi mengenai kebutuhan pembiayaan tugas belajar untuk TTK dalam rangka melanjutkan pendidikan Apoteker.
  • Mengusulkan kebutuhan Apoteker dan TTK sebagai PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2015.
Baca juga:
Masyarakat Dapat Mengakses Informasi Obat Kanker di SATUSEHAT Mobile

2.   BKD KAB/KOTA

  • Menindaklanjuti usulan kebutuhan tenaga Apoteker dan TTK dari dinkes kab/kota ke KemenPAN-RB dan BKN.

3.   DINKES PROVINSI

  • Menindaklanjuti hasil kompilasi usulan  pemetaan kebutuhan Apoteker dan TTK di puskesmas dari dinkes kab/kota ke Kemenkes
  • Advokasi/Supervisi kepada dinkes kab/kota tentang kesiapan Dinkes Kab/Kota membuat Analisa Jabatan dan analisis beban kerja Apoteker dan TTK di Puskesmas

4.   BKD PROVINSI

  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi usulan kebutuhan tenaga Apoteker dan TTK di puskesmas dari dinkes provinsi ke KemenPAN-RB dan BKN

5.   IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI)

  • Meningkatkan profesionalisme Apoteker dalam pelayanan kefarmasian di komunitas (puskesmas, klinik dan apotek)
  • Meningkatkan komunikasi antara PP, PD, PC IAI dalam pemberian rekomendasi SIPA/SIKA
  • Berkoordinasi dengan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam penyusunan MoU dengan perguruan tinggi/PKPA untuk berpraktek di puskesmas
Baca juga:
Forum Nasional Evaluasi dan Perencanaan Strategis Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan

6.   KEMENTERIAN KESEHATAN

  • Menindaklanjuti usulan kebutuhan tenaga Apoteker dan TTK di puskesmas dari seluruh dinkes provinsi sebagai bahan perumusan NSPK
  • Melakukan advokasi ke KemenPAN-RB dan BKN agar apoteker menjadi salah satu tenaga yang diprioritaskan dalam penyusunan formasi tenaga kesehatan di puskesmas sesuai dengan Permenkes tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Puskesmasàkoordinasi dengan Pusrengunakes BPPSDMK
Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 5.983 | Total pengunjung: 4.320.465 | Online: 16

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id