“Peran Apoteker sangat dibutuhkan di fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan yang profesional. Akan tetapi kondisinya sekarang, hampir sebagian besar puskesmas di Indonesia belum Ada Apoteker. Tugas-tugas yang berhubungan dengan obat, baik pengelolaan maupun pelayanan obat, belum dilaksanakan oleh Apoteker” demikian disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Drs. Purwadi, Apt, MM, ME ketika membacakan sambutan Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian pada acara Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian yang digelar pada tanggal 8 s.d 10 Oktober 2014, di Nagoya Mansion Hotel & Residence Batam, Kepulauan Riau.
Lebih lanjut Sesditjen Binfar dan Alkes menyatakan bahwa pengelolaan obat selama ini dikerjakan oleh tenaga kesehatan lain, atau tenaga lain yang tidak berkompeten di bidangnya, sehingga dapat menyebabkan terjadi penumpukan obat yang sudah kadaluarsa di puskesmas. Hal ini dikarenakan permintaan obat tidak sesuai dengan pola penyakit, sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Berdasarkan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 dan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian telah disebutkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Apoteker.
Padahal sejalan dengan perubahan paradigma dari drug oriented menjadi patient oriented, Apoteker ikut berperan penting dalam mendukung patient safety. Apoteker harus turut serta dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian yang langsung pada pasien. Dengan adanya perubahan paradigma pelayanan kefarmasian dari drug oriented menjadi patient oriented tersebut, serta diperlukannya apoteker dalam mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka apoteker sebagai tenaga profesi kefarmasian mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kefarmasian yang baik.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pelayanan kefarmasian serta membahas peran penting Apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
Hasil Kesepakatan
1. DINKES KAB/KOTA
2. BKD KAB/KOTA
3. DINKES PROVINSI
4. BKD PROVINSI
5. IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI)
6. KEMENTERIAN KESEHATAN