• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Kementerian Kesehatan Luncurkan “Faralkes Online”

Rabu, 17 Juni 2015
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • akuntabilitas
  • transparansi

Dalam upaya mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, Kementerian Kesehatan (Kemkes) hari ini merilis tiga produk farmasi dan alat kesehatan (faralkes) online. Dengan sistem online tersebut, segala bentuk pelayanan dan transaksi dapat lebih mudah ditelusuri.

“Dengan sistem online ini, segala bentuk transaksi bisa lebih terbuka. Ini merupakan upaya untuk lebih transparan dan akuntabel,” kata Menteri Kesehatan (menkes), Prof. Dr. Nila Moeloek Sp.M(K) saat acara launching Faralkes Online di Ruang Leimena Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (16/6).

Menkes mengatakan, mengelola perizinan alat kesehatan memerlukan konsistensi, efisiensi, akurasi, simplistas, dan koordinasi lintas sektor. Kementerian Kesehatan berkewajiban menerapkannya dengan baik. Salah satunya, melalui layanan Faralkes Online.

Baca juga:
Hari Ke-4, Ditjen Farmalkes bahas Ketahanan Farmalkes (Substansi Penelitian) pada Public Hearing RUU Kesehatan

Faralkes yang di-launching hari ini menggunakan sistem, pertama, “Track & Trace System e-Regalkes”, yang memungkinkan setiap tahapan proses evaluasi sertifikasi atau perizinan dapat dilacak dan ditelusuri.

Menurut Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemkes, Dra. Maura Linda Sitanggang Ph.D, sistem ini juga terkoneksi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW), yang akan memfasilitasi perdagangan, baik ekspor dan impor. Dengan sistem ini, pemohon dapat memantau proses perizinannya sesuai janji layanan.

Kedua adalah sistem pembayaran dengan metode e-Payment. Melalui metode ini, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara online yang terkoneksi dengan sistem informasi PNBP Online (Simponi) milik Kementerian Keuangan.
faralkes1Dengan sistem ini maka stakeholder dapat melakukan pembayaran PNPB pada bank yang telah bekerjasama dengan Kemenkes melalui ATM, Internet Banking, dan EDC yang telah diakui oleh Bank Indonesia sebagai upaya mendukung program e-money.

Baca juga:
Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Ditjen Farmalkes dan Kemenkes

Ketiga, pelayanan surat keterangan secara online atau e-Suka, yang diterapkan untuk mempercepat waktu layanan, di mana salah satu layanan yang diberikan adalah surat keterangan pendukung ekspor-impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) tertentu.

Menteri Kesehatan menambahkan, sejak 2010, Kementerian Kesehatan juga telah membentuk unit layanan terpadu (ULT), yang menghimpun seluruh pelayanan publik yang ada di Kementerian Kesehatan. Layanan publik yang dilayani dalam bidang alat kesehatan dan PKRT antara lain izin penyalur alat kesehatan, izin produksi alat kesehatan, izin edar alat kesehatan dan PKRT, pemberian Certificate of Free Sales (CFS), dan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT.

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 10.833 | Total pengunjung: 4.274.905 | Online: 37

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id