Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker sudah disusun oleh Unit Pembina Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker yaitu Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada tahun 2014 yang pada proses penyusunannya melibatkan perwakilan dari Organisasi Provesi serta perwakilan dari Rumah sakit, Puskesmas dan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan.

Sehingga Undangan berikut ini adalah undangan palsu yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan RI.

Undangan Palsu

Baca juga:
Surat Edaran Nomor HK.02.02/E/315/2023 tentang Pengamanan Sediaan Sirop yang Dicabut Nomor Izin Edar (NIE), yang Ditarik pada Bets Tertentu dan yang Belum Dinyatakan Aman
iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►