• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Pelantikan Pejabat Eselon II di Lingkungan Ditjen Farmalkes

Jumat, 8 Januari 2016
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • pejabat
  • pelantikan

Pergantian pimpinan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari, baik karena rotasi jabatan, karena pejabat lamanya memasuki masa batas usia pensiun, maupun karena adanya penataan atau restrukturisasi organisasi.

Dalam penataan organisasi ini, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui mekanisme rotasi/mutasi dengan mempertimbangkan rekam jejak jabatan yang meliputi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, integritas dan moralitas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Demikian sambutan Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek Sp.M dalam acara pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Kamis (7/1) di Ruang dr. Johanes Leimeina, Kementerian Kesehatan RI.

Pelantikan pimpinan tinggi pratama (eselon II) ini merupakan tindak lanjut proses penataan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Sebagaimana kita ketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan yang baru.

Baca juga:
Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan bahas Kemandirian Produk Plasma Darah Melalui Penguatan Regulasi Industri

Dari aspek konstitusional, penyusunan organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.

Menkes berpesan 2 hal kepada pejabat yang dilantik Pertama; pahami dan patuhi tugas-tugas dengan baik termasuk regulasi dan kebijakan yang ada. Diharapkan dengan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui upaya perbaikan terus menerus, cari terobosan dan cara-cara baru sehingga dapat membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas, bersih dan melayani melalui tata pemerintahan yang baik (good governance) serta tata kelola yang baik meliputi transparansi, keadilan, akuntabilitas  dan tanggung jawab;

Baca juga:
Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Kedua; bangun mentalitas kerja positif, berintegritas, memiliki etos kerja dan berjiwa gotong royong. Sebagai aparatur Negara, kita harus bisa menjadi contoh perubahan dan pembangunan karakter bangsa dalam masyarakat Kualitas tertinggi dalam kepemimpinan adalah integritas.

Di dalam Permenkes No 64 tahun 2015, terdapat beberapa perubahan struktur organisasi. Diantaranya adalah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang sebelumnya adalah Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Sesuai dengan Permenkes No 64 tahun 2015 pasal 506, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
  3. Direktorat Pelayanan Kefarmasian
  4. Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
  5. Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  6. Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Baca juga:
Forum Nasional Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi Dalam Negeri

Adapun pejabat eselon II dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan  adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal dijabat oleh Dr. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS
  2. Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan dijabat oleh Dra. Engko Sosialine Magdalene, Apt., M.Biomed
  3. Direktorat Pelayanan Kefarmasian dijabat oleh Drs. Bayu Tedja Muliawan, Apt., M.Pharm., MM
  4. Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian dijabat oleh Dra. R. Dettie Yuliati Apt, M.Si.
  5. Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dijabat oleh drg. Arianti Anaya, MKM
  6. Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dijabat oleh Ir. Sodikin Sadek, M.Kes
Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 2.982 | Total pengunjung: 4.325.234 | Online: 30

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id