“Sampai saat ini masih ada pelaku usaha yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan tambahan yang tidak sesuai dengan takaran atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dapat dikenakan hukuman pidana.” Demikian diucapkan oleh Kasubdit Obat dan Pangan Drs. Riza Sultoni, Apt, MM saat membacakan sambutan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian pada pembukaan acara Workshop Pembinaan Kader Kesehatan Terhadap Keamanan Makanan.
Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Aston Jember dengan sasaran kader-kader kesehatan dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saat ini semakin banyak produk makanan yang beredar di masyarakat baik produk dalam negeri maupun luar negeri yang membanjiri Negara ini, namun tidak semua produk makanan tersebut memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Berdasarkan Undang-undang Pangan No. 18 tahun 2012 bahwa pangan yang beredar harus memenuhi standar keamanan baik mutu maupun gizi yang ditentukan oleh Pemerintah.
Pangan yang aman dan bermutu merupakan salah satu kebutuhan esensial yang berpengaruh besar bagi kesehatan manusia. World Health Organization (WHO) memperkirakan lebih dari 200 jenis penyakit dapat timbul akibat mengkonsumsi pangan yang tidak sehat. Salah satu penyakit akibat pangan adalah diabetes yaitu suatuk ondisi ketidakmampuan tubuh memetabolisme glukosa (gula) yang diasup oleh tubuh, sehingga kadar gula dalam darah menjadi tinggi.
“Penggunan bahan kimia pada pelaku usaha yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu perlu adanya komunikasi kepada seluruh pihak terkait, baik pemerintah, akademisi, industri, maupun masyarakat; untuk mencapai tujuan makanan yang aman, bermutu dan bergizi yang beredar di masyarakat” lanjut Riza Sultoni.
Keamanan pangan menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan sehingga berimplikasi pada perlunya peningkatan kerjasama dan jejaring lintas sektor di daerah, tingkat nasional, regional serta internasional secara berkesinambungan.
Pemerintah mempunyai tugas untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh produk yang mengandung bahan berbahaya, sehingga perlu dilakukan berbagai upaya pembinaan.
Melalui kegiatan Workshop Pembinaan Kader Kesehatan Terhadap Keamanan Makanan ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang efektif bagi kader kesehatan dan masyarakat sehingga pemahaman akan prinsip-prinsip keamanan pangan lebih mendalam.
Dengan demikian, praktik keamanan pangan yang baik dapat secara konsisten diterapkan mulai dari tingkat individu hingga industri untuk menjamin tersedianya pangan yang aman, bermutu dan bergizi di Indonesia.
Narasumber pada acara pertemuan berasal dari Anggota Dewan Komisi IX DPR RI, Direktorat Prodis Kefarmasian kementerian Kesehatan, Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM dan Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM.