Workshop Penggunaan Antimikroba Secara Bijak dilaksanakan hari ini (25/08/2016) di Golden Palace Hotel – Mataram yang akan berlangsung sampai 27 Agustus 2016. Kegiatan di buka olah Kasubdit Penggunaan Obat Rasional Drs. Heru Sunaryo, Apt. Dihadiri Kepala Bidang Binkesmas Dinkes NTB, Lalu Budiarja, S.K.M., M.Kes.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa di tingkat ASEAN yang telah dilaksanakan pada tahun 2012 di Jakarta, yaitu ASEAN Workshop on Rational Use of Antibiotic yang merupakan pelaksanaan program POR dari Asean Working Group on Pharmaceutical Development (AWGPD), dan selanjutnya pada tahun 2014 Direktorat Pelayanan Kefarmasian melaksanakan workshop ini di 3 Provinsi (Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat) pada tahun 2015 untuk para Apoteker dari 14 Rumah Sakit Rujukan Nasional.
Sementara tahun ini Direktorat Pelayanan Kefarmasian melaksanakan “Workshop Penggunaan Antimikroba Secara Bijak” untuk Rumah Sakit Rujukan Regional; pada April 2016 yang lalu diikuti oleh 33 Apoteker yang berasal dari 33 Rumah Sakit Rujukan Regional Wilayah Barat dan pada hari ini dilaksanakan kegiatan yang akan diikuti oleh 55 Rumah Sakit Rujukan Regional.
Melalui kegiatan ini diharapkan selain dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta, juga terbentuk jejaring antar fasilitas pelayanan kesehatan utamanya rumah sakit yang kemudian secara konsisten dan kontinyu melaksanakan upaya peningkatan penggunaan antimikroba secara bijak guna mendukung penggunaan obat secara rasional.
Peserta pada pertemuan ini adalah perwakilan 55 Apoteker Instalasi Farmasi dari 55 RS Rujukan Regional, Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Kota Mataram, serta Peserta dan panitia pusat dengan narasumber antara lain: Direktur Pelayanan Kefarmasian yang diwakili oleh Kasubdit POR, Drs. Didik Hasmono, M.S., Apt. dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof. Taralan Tambunan, Sp.A. (KPRA, RSUPN Dr. Ciptomangunkusumo), Dr. Hary Parathon, Sp.OG. (KPRA, Tim PPRA RSUD Soetomo), Mariyatul Qibtiyah, S.Si., Apt., Sp.FRS. (KPRA, Tim PPRA RSUD Soetomo).
Selain penjelasan materi dilakukan juga diskusi kasus untuk membahas beberapa kasus yang sering terjadi pada penggunaan antibiotika, serta diskusi kelompok untuk menyusun strategi dan rekomendasi untuk mengatasi masalah penggunaan antimikroba, khususnya antibiotik di daerah masing masing peserta, dengan tujuan tidak hanya mendapatkan pemahaman tentang penggunaan antimikroba secara bijak namun dapat menghasilkan rekomendasi dan rencana aksi di RS atau Tempat pelayanan peserta bersangkutan.
Dalam sambutan Direktur Pelayanan Kefarmasian dikatakan bahwa “Resistensi Antimikroba atau antibiotic resistance adalah masalah global, oleh karena itu, negara-negara angggota Organisasi Kesehatan Dunia atau World Healt Organization termasuk Indonesia sepakat melaksanakan pengendalian resistensi antimikroba”. Muncul dan berkembangnya mikroba resiten dapat dikendalikan melalui dua kegiatan utama, yaitu penerapan antibiotik secara bijak (prudent use of antibiotics) dan penerapan prinsip pencegahan penyebaran mikroba resisten melalui kewaspadaan standar.
Menurut WHO, penggunaan obat yang rasional mensyaratkan bahwa “pasien menerima obat yang tepat untuk kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang memenuhi kebutuhan, untuk jangka waktu yang cukup, dengan biaya yang terjangkau untuk inividu dan komunitas”. WHO memperkirakan bahwa lebih dari setengah dari semua obat yang diresepkan, diberikan atau dijual secara tidak tepat, dan setengah dari semua pasien tidak menggunakannya dengan benar. Penggunaan yang berlebihan, kurang, atau penyalahgunaan dari obat menyebabkan pemborosan.
Oleh karena itu diperlukan intervensi yang konsisten dan terus menerus untuk mengatasi masalah penggunaan obat secara tidak rasional, khususnya antibiotik. Hal ini memerlukan dukungan semua pihak yang berkepentingan, bukan hanya tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan, tetapi juga masyarakat yang mendapatkan pelayanan serta kalangan akademis dalam memberikan pendidikan yang konsisten dan berkelanjutan.
Kementerian Kesehatan tahun 2014 telah membentuk Komite Pengendalian Resisten Antimikroba (KPRA) untuk mengendalikan penggunaan antimikroba secara luas, baik difasilitas pelayanan kesehatan maupun masyarakat. Dilain pihak pada beberapa RS Pendidikan melalui Dirjen Pelayanan kesehatan telah dikembangkan Program Pengendalian Resistensi Antimokroba (PPRA) untuk mengatasi dan mencegah terjadinya resistensi antibiotik di Rumah Sakit.
Untuk mencapai dan mewujudkan tujuan Penggunaan Obat Rasional dan dalam rangka pengendalian resistensi Antimikroba, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Pelayanan Kefarmasian melakukan berbagai kebijakan dan upaya agar tujuan tersebut tercapai dengan tetap memperhatikan peran dan tugas profesi kesehatan, serta pembagian peran dan tugas pusat dan daerah sesuai dengan otonomi daerah. (Mataram-humasfarmalkes_rd)