Tugas Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam melaksanakan amanat undang-undang salah satunya adalah penerbitan izin edar alat kesehatan yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan persyaratan keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan yang akan beredar. Di samping itu, dengan slogan “Cerdas Memilih Alkes dan PKRT”, pemerintah juga memiliki tanggung jawab terhadap komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kegunaan dan cara penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang benar kepada masyarakat.
“Karena kami harus melindungi masyarakat dari kesalahan penggunaan alat kesehatan dan PKRT tersebut, sehingga alat kesehatan yang digunakan dapat memberikan manfaat optimal dalam menunjang upaya kesehatan masyarakat, dalam hal ini termasuk kesehatan individu, keluarga, serta lingkungan.” Ujar Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT, Sodikin Sadek.
Ditjen Farmalkes melalui Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT telah menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Lintas Sektor Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT di Masyarakat pada 14 Oktober 2021 lalu. Berlokasi di The Trans Resort Bali, kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri peserta Kementarian Kesehatan, 75 orang Master Agent Of Change dan lintas sektor dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten sebanyak 4 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini mengupayakan penyampaian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang efektif dengan melibatkan lintas sektor terkait, seperti Pemerintah Daerah (Dinkes Prov/Kab/Kota), organisasi profesi/kesehatan lainnya, organisasi kemasyarakatan, Komisi IX DPR RI, lembaga pendidikan, asosiasi perusahaan Alkes dan PKRT, serta pakar di bidang alkes dan PKRT.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali AoC (Agent of Change) dengan kemampuan tentang penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang benar sehingga kemudian dapat meneruskan wawasannya, membimbing dan memberikan arahan kepada masyarakat secara lebih luas. Agent Of Change (AoC) sendiri adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang diharapkan mampu membawa perubahan dari elemen masyarakat paling dasar, agar membawa masyarakat/lingkungannya menjadi lebih baik. Dalam hal ini, pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang masih awam oleh alat kesehatan dan PKRT, diharapkan dapat meningkat.