• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Ditjen Farmalkes Bekali Agent Of Change (AoC) tentang Penggunaan Alkes dan PKRT yang Benar

Sabtu, 23 Oktober 2021
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci

Tugas Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam melaksanakan amanat undang-undang salah satunya adalah penerbitan izin edar alat kesehatan yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan persyaratan keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan yang akan beredar. Di samping itu, dengan slogan “Cerdas Memilih Alkes dan PKRT”, pemerintah juga memiliki tanggung jawab terhadap komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kegunaan dan cara penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang benar kepada masyarakat.

“Karena kami harus melindungi masyarakat dari kesalahan penggunaan alat kesehatan dan PKRT tersebut, sehingga alat kesehatan yang digunakan dapat memberikan manfaat optimal dalam menunjang upaya kesehatan masyarakat, dalam hal ini termasuk kesehatan individu, keluarga, serta lingkungan.” Ujar Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT, Sodikin Sadek.

Baca juga:
Uji Coba Pengawasan Insidentil dalam Rangka Penerapan Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Ditjen Farmalkes melalui Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT telah menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Lintas Sektor Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT di Masyarakat pada 14 Oktober 2021 lalu. Berlokasi di The Trans Resort Bali, kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri peserta Kementarian Kesehatan, 75 orang Master Agent Of Change dan lintas sektor dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten sebanyak 4 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini mengupayakan penyampaian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang efektif dengan melibatkan lintas sektor terkait, seperti Pemerintah Daerah (Dinkes Prov/Kab/Kota), organisasi profesi/kesehatan lainnya, organisasi kemasyarakatan, Komisi IX DPR RI, lembaga pendidikan, asosiasi perusahaan Alkes dan PKRT, serta pakar di bidang alkes dan PKRT.

Baca juga:
Public Hearing RUU Kesehatan (Kefarmasian dan Alat Kesehatan)

Tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali AoC (Agent of Change) dengan kemampuan tentang penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang benar sehingga kemudian dapat meneruskan wawasannya, membimbing dan memberikan arahan kepada masyarakat secara lebih luas. Agent Of Change (AoC) sendiri adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang diharapkan mampu membawa perubahan dari elemen masyarakat paling dasar, agar membawa masyarakat/lingkungannya menjadi lebih baik. Dalam hal ini, pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang masih awam oleh alat kesehatan dan PKRT, diharapkan dapat meningkat.

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 657 | Total pengunjung: 4.256.061 | Online: 38

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id