Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan melaksanakan Sosialisasi PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Januari 2021, via zoom dan live streaming youtube https://www.youtube.com/watch?v=17RjFximEJQ). Webinar ini diawali dengan pembukaan dan arahan dari Direktur Pelayanan Kefarmasian. Ini merupakan amanat dari PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Tujuan sosialisasi PMK ini adalah untuk:
Pertemuan ini dihadiri perwakilan dari para tenaga profesi kefarmasian yang bertugas pada bidang pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan, perwakilan dari kantor dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dan perwakilan dari Badan POM dan organisasi profesi, serta pelaku usaha di bidang kesehatan dan kefarmasian. Dengan total peserta kurang lebih 1.510 orang.
Materi-materi yang disampaikan dalam webinar ini sebagai berikut:
Materi yang dipaparkan dalam sosialisasi ini dapat diunduh melalui link https://link.kemkes.go.id/materisosialisasiPMK34. Beberapa informasi lainnya terkait dengan Pelayanan Kefarmasian yang sudah diselenggarakan melalui webinar oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian dapat diikuti melalui Youtube Manajemen dan Klinikal. (nk) https://youtube.com/c/ManajemendanKlinikalFarmasi