• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Ditjen Farmalkes Terus Upayakan Penggunaan Alkes Dalam Negeri Untuk Bangun Kemandirian Industri Alkes

Selasa, 26 Juli 2022
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • alat kesehatan
  • Alkes
  • alkesdalamnegeri

Masih tingginya alat kesehatan impor pada pelayanan kesehatan di Indonesia harus diantisipasi dengan kebijakan yang mengatur belanja alat kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Selain itu, diperlukan juga peningkatan penggunaan alat kesehatan dalam negeri yang berbasis penelitian terapan dan pemanfaatan sumber daya dalam negeri, untuk mendukung penguatan daya saing industri alat kesehatan dalam negeri.

Bertempat di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan menyelenggarakan pertemuan “Pembahasan Kebijakan dan Teknis di Bidang Pra Pemasaran Alat Kesehatan dan PKRT” pada 25 – 27 Juli 2022.

Dalam laporannya, Direktur Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan Sodikin Sadek menyampaikan, pertemuan yang dihadiri oleh 134 peserta ini dilaksanakan sebagai bentuk salah satu dukungan dari Kementerian Kesehatan terhadap produksi alat kesehatan dalam negeri dan upaya untuk meningkatkan penggunaan alat kesehatan dalam negeri dengan tujuan untuk membangun kemandirian industri alat kesehatan.

Baca juga:
Ditjen Farmalkes Selenggarakan Sosialisasi dan FGD Change Source Bisoprolol dan Candesartan

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan program dan kebijakan terkait pembelanjaan dan penggunaan alat kesehatan dalam negeri, serta sebagai sarana untuk memperkenalkan alat kesehatan dalam negeri kepada para stakeholder dengan harapan meningkatkan pemasaran alat kesehatan dalam negeri yang saat ini telah mampu bersaing dengan alat kesehatan impor”, kata Sodikin.

Berdasarkan data transaksi alat kesehatan dalam e-catalogue LKPP 2019 – 2020 dan data sistem regalkes, dari 19 jenis alat kesehatan yang banyak ditransaksikan by volume dan value, 16 jenis sudah dapat diproduksi di dalam negeri dan 3 jenis masih impor. Data tersebut mengindikasikan jenis alat kesehatan yang dibutuhkan sudah dapat dipenuhi di dalam negeri. Jumlah produsen dan izin edar untuk jenis alat kesehatan tersebut juga meningkat seiring dengan kebutuhan di pelayanan kesehatan.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia dalam sambutannya menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah membuat kebijakan untuk mendorong ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, antara lain substitusi produk impor. “Jaminan suplai alat kesehatan dalam negeri perlu menjadi perhatian karena rumah sakit membutuhkan kepastian untuk dapat membeli produk alat kesehatan dalam negeri dan apakah produk tersedia dalam e-catalogue”, lanjut Rizka.

Baca juga:
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji PNS dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Ditjen Farmalkes

Sebelum adanya katalog sektoral kewenangan freeze dan unfreeze alat kesehatan ada di LKPP, setelah adanya katalog sektoral kewenangan ada di Kemenkes. “Jika produk dalam negeri sudah bisa memenuhi kebutuhan nasional, maka akan dilakukan freeze produk impor alat kesehatan”, kata Rizka.

Lebih lanjut Rizka menyampaikan, Indonesia telah mengikuti harmonisasi ASEAN di bidang alat kesehatan dan aturan regulasi ASEAN Medical Device Directives (AMDD). Indonesia juga aktif menjadi anggota APEC, WHO-SEARN, dan aktif mengikuti GHWP. Sehingga, persyaratan dan standar regulasi alat kesehatan di Indonesia telah mengikuti global practice.

Saat ini, perlu menjadi perhatian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal yang diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana salah satunya adalah barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan termasuk di dalamnya alat kesehatan dan PKRT. Dalam peraturan pemerintah ini, diatur juga mengenai waktu penahapan kewajiban bersertifikasi halal untuk alat kesehatan dan produk perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca juga:
South East Asia Genomics Conference 2022

Dirjen Farmalkes berpesan, untuk mendukung optimalisasi penggunaan produk alat kesehatan yang aman, bermanfaat dan bermutu diperlukan kolaborasi dan sinergisme antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sarana kesehatan, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diberikan apresiasi kepada rumah sakit yang melakukan pembelian alat kesehatan dalam negeri terbanyak periode 1 Januari 2022 sampai dengan 20 Juli 2022 yaitu RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo dan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado sebagai perwakilan dari rumah sakit vertikal, dan RSUD Morowali sebagai perwakilan dari RSUD.

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 2.856 | Total pengunjung: 4.325.108 | Online: 27

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id