Kamis, 04 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan menyelenggarakan pertemuan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Pembinaan Wilayah Binaan Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan yang diikuti oleh peserta dari dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota, perwakilan puskesmas dan rumah sakit di wilayah Provinsi Bali.
Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Dina Sintia Pamela mewakili direktur Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu dukungan dari Kementerian Kesehatan terhadap wilayah binaan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan di daerah untuk berbagi informasi dan pengetahuan, mensosialisasikan program dan kebijakan Kementerian Kesehatan khususnya di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.
Pertemuan yang diselenggarakan secara hybrid di Hotel Le Meridien Jimbaran Bali pada 04 – 06 Agustus 2022 ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia.
Dalam sambutan dan arahannya, Dirjen menyampaikan, kefarmasian dan alat kesehatan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan baik pada pelayanan kesehatan primer hingga rujukan. Oleh karena itu, penyediaan dan pengelolaan obat dan alat kesehatan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan serta memerlukan peran serta dari berbagai pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pelaku usaha kefarmasian dan alat kesehatan, hingga masyarakat luas.
Akses terhadap obat secara eksplisit diakui dalam Agenda 2030 Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) menyatakan peningkatan akses terhadap obat memainkan peran, seperti dalam kesehatan ibu dan anak, penyakit tidak menular, malaria, dan kesehatan seksual dan reproduksi.
Akses dan ketersediaan obat juga menjadi fokus pemerintah, hal ini tertuang dalam Renstra Kementerian Kesehatan melalui Program Pelayanan Kesehatan dan JKN dengan sasaran program “Meningkatnya ketersediaan obat dan penggunaan obat esensial di pelayanan kesehatan” dan salah satu indikatornya yakni “Persentase puskesmas dengan ketersediaan obat esensial”.
Di samping ketersediaan obat, Kementerian Kesehatan juga berupaya mendorong ketahanan kesehatan melalui Program Pelayanan Kesehatan dan JKN dengan sasaran program “Meningkatnya produksi dan penggunaan bahan baku obat, alat kesehatan, alat diagnostik, vaksin dalam negeri”.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah melakukan percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, dengan menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional, meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang kefarmasian dan alat kesehatan, serta mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi obat dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta meningkatkan kapasitas industri.
Masih tingginya alat kesehatan impor pada pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi tantangan bagi kita semua. Oleh karena itu, bersamaan dengan upaya percepatan pengembangan industri alat kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menyusun kebijakan untuk mendorong penggunaan obat dan alat kesehatan, antara lain melalui substitusi produk alat kesehatan impor. Jika produk dalam negeri sudah bisa memenuhi kebutuhan nasional, maka akan dilakukan freeze produk impor alat kesehatan. “Kita perlu membiasakan Tenaga Kesehatan untuk menggunakan alat kesehatan dalam negeri”, kata Dirjen.
Melalui kesempatan ini, Dirjen Farmalkes didampingi Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian beserta tim Ditjen Farmalkes melakukan kunjungan kerja ke UPTD Pengelolaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Pelayanan Kalibrasi Dinkes Kota Denpasar; UPTD Puskesmas II Dinkes Kecamatan Denpasar Barat; dan Puskesmas Kuta Selatan.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan keamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, serta pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat.