Alat kesehatan merupakan salah satu komponen penting yang digunakan untuk melakukan diagnosis, pencegahan, pemantauan, pengobatan penyakit, juga untuk mengoreksi cedera atau menopang kehidupan bagi para penyandang disabilitas. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah alat, bahan atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa negara menjamin alat kesehatan dan PKRT yang beredar memenuhi standar keamanan, bermutu dan bermanfaat untuk digunakan serta meningkatkan health security, ramah lingkungan dan terjangkau. Untuk itu, kegiatan pengawasan terhadap produk dan sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan PKRT harus dioptimalkan.
Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan merupakan salah satu Direktorat di lingkungan Kementerian Kesehatan selaku pemegang tugas pokok dan fungsi penegakkan peraturan perundang-undangan dibidang alat kesehatan dan PKRT.
Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Eka Purnamasari beserta Tim Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT melakukan kegiatan pengawasan insidentil berupa inspeksi pada sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan PKRT di wilayah provinsi Banten pada November lalu.
Inspeksi tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil sampling produk yang sudah dilakukan sebelumnya, disinyalir terdapat produk PKRT mengandung bahan kimia obat. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penyegelan tempat produksi, penarikan produk yang mengandung bahan kimia obat untuk dilakukan pemusnahan serta penghentian produksi. Sanksi tersebut diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.