
Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 dan PP nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, setiap alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang beredar wajib memiliki izin edar yang diterbitkan melalui Kementerian Kesehatan. Pemberian izin edar tersebut merupakan wujud penjaminan keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk alkes dan PKRT oleh pemerintah.
Keamanan dan kemanfaatan alat kesehatan dan PKRT juga dipengaruhi oleh perilaku individu yang menggunakannya. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan edukasi terhadap masyarakat sebagai pengguna alat kesehatan dan PKRT agar dapat menggunakan alat kesehatan dan PKRT dengan baik dan benar sehingga produk dapat memberikan manfaat yang optimal dalam menunjang upaya kesehatan masyarakat, dalam hal ini termasuk kesehatan individu, keluarga, serta lingkungan.
Untuk mewujudkan amanat tersebut, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan mengadakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pengawasan Produk Alat Kesehatan dan PKRT kepada masyarakat di Kota Bitung Sulawesi Utara pada 27 November 2022 lalu.
Kegiatan yang dilakukan di Ruang Aula Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Kumersot Kota Bitung ini, selain dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, juga dihadiri oleh Ibu Felly Estelita Runtuwene (Anggota Komisi IX DPR RI), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung.
Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum, Nurlaili Isnaini dalam sambutannya mengungkapkan. “Penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang dilakukan dengan baik dan benar diharapkan dapat memberikan manfaat sesuai dengan tujuan penggunaan produk dan mencegah timbulnya kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan yang salah”.
Beliau juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat para pengguna alat kesehatan dan PKRT, selain lebih dapat memahami mengenai pentingnya penggunaan, serta secara sadar mampu memilih, mendapatkan, dan menggunakan alat kesehatan dan PKRT secara baik dan benar, juga dapat turut berperan serta dalam pengawasan alat kesehatan dengan secara aktif melakukan pelaporan apabila menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam waktu bersamaan, dilaksanakan juga vaksinasi COVID-19 dan juga pembagian healthy kits sebagai salah satu cara untuk menjaga masyarakat dari rantai penyebaran virus corona.