Pengembangan fitofarmaka menjadi salah satu target prioritas dalam transformasi kesehatan yang termasuk dalam pilar ke-3 yaitu transformasi sistem ketahanan kesehatan untuk mengoptimalkan potensi besar bahan baku natural di Indonesia serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, uji klinik masih menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan produk fitofarmaka disebabkan oleh keterbatasan jenis dan jumlah subyek penelitian, kurangnya kemampuan SDM serta pelaksanaan uji klinik yang lama dan membutuhkan biaya yang cukup besar.
Untuk menindaklanjuti tantangan tersebut, Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas Rumah Sakit Untuk Pelaksanaan Uji Klinik Fitofarmaka di Semarang pada 21 – 23 November 2022 yang dihadiri oleh 59 Peserta luring yang terdiri dari dokter umum, dokter saintifikasi jamu dan apoteker yang berasal dari 21 RS pemerintah tipe B, tipe C dan tipe D di provinsi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan dan Bali; peserta Industri Obat Tradisional serta peserta pusat.
Dalam laporannya, Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Fasilitasi Hilirisasi Bahan Baku dan Sediaan Fitofarmaka dan Produk Biologi Dalam Negeri, Refiandes, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan serta prosedur/mekanisme uji klinik produk fitofarmaka serta meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam melaksanakan uji klinik produk fitofarmaka di rumah sakit
Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Roy Himawan, berkesempatan memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Direktur menyampaikan, keanekaragaman hayati Indonesia yang tinggi merupakan potensi sehingga diharapkan bahan baku fitofarmaka dapat diproduksi lokal. “Harapan saya, semakin banyak riset dan uji klinik bahan baku natural yang dapat kita lakukan sehingga produk fitofarmaka dapat kita produksi secara mandiri di dalam negeri” kata Direktur.
Direktur juga menyampaikan arahan bahwa terdapat 491 Dokter Saintifikasi Jamu di fasyankes dan jejaring Saintifikasi Jamu dari 14 instansi yang dapat dikolaborasikan terkait penguatan kapasitas uji klinik produk fitofarmaka serta mendorong RS agar menjadi Clinical Research Unit (CRU) untuk produk fitofarmaka sejalan dengan rancangan PMK tentang CRC dan CRU yang sedang dibuat.
Uji klinik merupakan kegiatan penelitian dengan mengikutsertakan subjek manusia yang penting dilakukan untuk memastikan khasiat dan keamanan produk. Pelaksanaan uji klinik harus dilakukan sesuai dengan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selain itu salah satu kunci kemajuan uji klinik di Indonesia adalah mutu manajemen tempat penelitian yang bertanggungjawab mengoordinir pelaksanaan uji klinik. Dengan pelaksanaan penguatan kapasitas rumah sakit untuk uji klinik fitofarmaka, diharapkan dapat mengatasi tantangan uji klinik di Indonesia khususnya terkait keterbatasan pemahaman terhadap Cara Uji Klinik yang Baik dan keterbatasan sarana fasyankes yang dapat digunakan untuk uji klinik sehingga dapat meningkatkan kapasitas riset dan uji klinik fitofarmaka di Indonesia.