Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menjamin aksesibilitas obat yang aman, berkhasiat, bermutu, serta terjangkau dalam jenis dan jumlah yang cukup, terutama pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disusunlah Formularium Nasional (Fornas).
Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2197/2023 tentang Formularium Nasional.
Menyesuaikan dengan kondisi serta kemajuan teknologi, dimana ditemukan obat-obatan yang baru, serta teknologi kesehatan yang lebih mengarah kepada precision medicine, maka perlu dilakukan review Fornas secara berkala agar dapat mengikuti perkembangan dunia kedokteran dan kefarmasian untuk meningkatkan keberhasilan terapi.
Selain itu, melalui review Fornas akan dipastikan bahwa daftar obat yang tercantum di Fornas sudah dapat memenuhi kebutuhan obat-obatan untuk pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).
Guna memfasilitasi hal tersebut, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI melalui Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian telah menyelenggarakan “Rapat Perdana Review Formularium Nasional” pada 9 s.d 10 Juli 2024 di Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak terkait diantaranya organisasi profesi dokter dan dokter spesialis, Badan Pengawas Obat dan Makanan, BKKBN, BPJS Kesehatan serta unit terkait di Kementerian Kesehatan.
Pertemuan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan L. Rizka Andalucia ini, merupakan pertemuan pertama dari rangkaian kegiatan review Fornas tahun 2024, yang hasil akhirnya akan ditetapkan sebagai adendum Fornas oleh Menteri Kesehatan RI.
Review Fornas tahun 2024 ini, telah berproses dengan adanya pembukaan usulan obat melalui web e-Fornas, dan telah diterima usulan dari rumah sakit, organisasi profesi, dinas kesehatan dan lembaga pemerintahan.
Penilaian usulan dan evaluasi obat dalam Fornas akan dilakukan oleh Tim Fornas melalui serangkaian Rapat Pembahasan Kajian dan Rapat Pleno.
“Dengan melakukan review secara berkala, diharapkan penerapan Fornas di fasilitas pelayanan kesehatan akan memberikan pilihan obat yang aman, berkhasiat, bermutu, terjangkau, dan berbasis bukti ilmiah terbaru,” kata Dirjen.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kerasionalan dan ketepatan penggunaan obat, meningkatkan keberhasilan terapi dan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.