Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan terus berupaya meningkatkan akses terhadap pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) salah satunya melalui pelaksanaan Pilot Project Peningkatan Akses Layanan Obat PRB di Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Rangkaian Pilot Project ini telah dilaksanakan sejak bulan Januari 2024, dari pelaksanaan di Sumatera Utara diperoleh hasil positif berupa peningkatan kerjasama antara Puskesmas dan Apotek dalam hal pelayanan obat PRB.
Untuk meningkatkan komitmen kerjasama ini, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan “Penandatanganan MoU Pelayanan Obat Program Rujuk Balik” di Medan pada 12 Juli 2024. Sebanyak 82 MoU antara 45 Puskesmas dengan 6 Apotek PRB ditandatangani, dimana 33 puskesmas menandatangani MoU Kerjasama dengan 2 Apotek PRB dengan skema kerjasama Multiple Collaboration Model.
Penandatangan MoU disaksikan oleh Dirjen Kefarmasian dan Alkes, L. Rizka Andalucia yang didampingi oleh jajaran pimpinan di lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alkes diantaranya, Direktur Produksi dan Distribusi Alkes Dede Mulyadi, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Dita Novianti Sugandi dan Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Agusdini Banun Saptaningsih.
Selain penandatanganan MoU, pada pertemuan juga dilakukan peningkatan pemahaman peserta terkait implementasi program rujuk balik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Materi informasi disampaikan oleh beberapa narasumber yang diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai pelaksanaan program ini.
Dalam sambutannya, Dirjen Rizka menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama untuk memberikan kemudahan akses bagi pasien penderita penyakit kronis, Kementerian Kesehatan berupaya mengoptimalkan implementasi Program Rujuk Balik (PRB) melalui kerjasama dari berbagai pihak.
Rizka menjelaskan bahwa Program Rujuk Balik (PRB) adalah program pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang atas rekomendasi rujukan dari dokter spesialis. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mempermudah akses pasien kronis dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Oleh karena itu, lanjut Rizka, salah satu upaya dalam peningkatan akses layanan obat PRB di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah mendorong agar seluruh Puskesmas di Indonesia dapat melaksanakan pelayanan obat PRB. Pelayanan ini dapat dilakukan baik oleh Ruang Farmasi Puskesmas secara langsung maupun bekerjasama dengan Apotek PRB, baik apotek mandiri maupun apotek grup. “Mekanisme kerjasama antara puskesmas dan apotek PRB dalam pelayanan rujuk balik dapat dilakukan dengan beberapa model, diantaranya adalah kerja sama dengan apotek PRB yang jumlahnya diutamakan lebih dari satu. Kerjasama ini dapat dilakukan dengan pendekatan antar lintas daerah, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat Kab/Kota” tutur Rizka.
Lebih lanjut, Rizka mengatakan “Kementerian Kesehatan akan terus melakukan upaya dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan untuk pasien penderita penyakit kronis, khususnya untuk mengoptimalkan implementasi Program Rujuk Balik. Kami juga akan terus memantau ketersediaan obat PRB berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota dan BPJS Kesehatan. Semoga dikedepannya, pelayanan untuk Pasien Program Rujuk Balik dapat lebih optimal dan dapat meningkatan mutu pelayanan kesehatan,” pungkas Rizka.