Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Heri Radison secara resmi membuka Pelatihan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 25 September 2024 di Bogor.
Pelatihan yang diinisiasi oleh Setditjen Farmalkes bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Ditjen Farmalkes, sehingga mereka dapat secara efektif mengevaluasi pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Dalam sambutannya, Heri Radison menekankan pentingnya penerapan good governance. Menurutnya, setiap tahap dalam siklus akuntabilitas kinerja mulai dari perencanaan, perjanjian, pemantauan, pelaporan, hingga evaluasi kinerja merupakan aktivitas yang harus dijalankan dengan kualitas terbaik untuk memastikan pemerintahan yang akuntabel, tangkas, dan terpercaya.
Heri juga menggarisbawahi bahwa kualitas SDM merupakan kunci utama dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja. SDM yang kompeten menjadi modal penting bagi instansi dalam menghadapi perkembangan kebijakan dan ilmu pengetahuan yang terus bergerak cepat. “Pelatihan akuntabilitas kinerja seperti ini sangat penting, terutama di masa sekarang, agar pegawai memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mendukung kemajuan instansi,” ujar Heri.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta dalam pelatihan ini, agar bekal yang didapat dapat digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Ditjen Farmalkes. Heri juga mengingatkan bahwa predikat “sangat memuaskan” (AA) yang berhasil diraih oleh Ditjen Farmalkes pada penilaian tahun 2023 harus terus dipertahankan melalui peningkatan kualitas implementasi akuntabilitas kinerja di tahun-tahun mendatang
Pelatihan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Inspektur Jenderal tentang penguatan peran Satuan Pengendalian Internal (SPI) dan Satuan Kepatuhan Internal (SKI) dalam rangka meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kesehatan. Peserta pelatihan akan mendapat pemahaman mendalam mengenai Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021,
Selama tiga hari pelatihan, peserta akan mendapatkan materi terkait pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja dari Widyaiswara Pusdiklat Pengawasan BPKP. “Dengan pengetahuan ini, kita berharap mampu menciptakan kinerja kefarmasian dan alat kesehatan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” tutup Heri.