
Berdasarkan surat edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI No. PS.08.01/G/220/2025 Perihal Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan berupaya melakukan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, serta percepatan implementasi budaya antikorupsi di lingkungan Ditjen Farmalkes. Untuk itu disampaikan bahwa:
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Ditjen Farmalkes wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memanfaatkan bulan Ramadhan dan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
- Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan Ditjen Farmalkes dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
- Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan Ditjen Farmalkes dilarang menerima tawaran berbuka puasa bersama yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa. Penerimaan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan baik saat ini maupun dikemudian hari dan bertentangan dengan peraturan/kode etik.
- Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Ditjen Farmalkes yang selanjutnya diteruskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
- Penerima gratifikasi harus melaporkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi ke KPK. Gratifikasi yang dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Ditjen Farmalkes untuk diteruskan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan.
- Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai pelaksanaan kegiatan buka bersama dan Tunjangan Hari Raya/THR atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara Individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Pimpinan Satuan Kerja agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Apabila melihat/mendengar adanya potensi pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan melalui WBS Kementerian Kesehatan (https://wbs.kemkes.go.id).
- Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 pasal 12 B dan 12C. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku Gratifikasi yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.