• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Wawancara RCTI tentang Peredaran Obat Generik di Pasaran

Jumat, 17 Januari 2014
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • dirjen
  • rcti
  • wawancara

RCTI1Pada Kamis 16 Januari 2014 Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dra. Maura Linda Sitanggang, Apt., Ph.D diwawancarai oleh RCTI mengenai peredaran obat generik di pasaran.
Dalam wawancara tersebut disinggung mengenai sosialisasi penggunaan obat generik yang sebenarnya sudah dilakukan pemerintah dengan diterbitkannya Permenkes RI No. HK.02.02/Menkes /068/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan setiap tahun juga melaksanakan berbagai program sosialiasi penggunaan obat generik kepada masyarakat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan Propinsi/ Kabupaten/Kota).
Program sosialisasi tersebut antara lain adalah penyebaran informasi tentang obat generik melalui berbagai media, antara lain media cetak seperti poster, leaflet, banner, buku saku, dll. Selain itu juga melalui media elektronik seperti program televisi, iklan layanan masyarakat, iklan radio, dan audio visual, bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. Program pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dengan metoda Cara Belajar Insan Aktif (CBIA) kepada tenaga kesehatan dan kader Posyandu, Tim Penggerak PKK, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya. Penyebaran informasi melalui keikutsertaan dalam berbagai Pameran di bidang kesehatan.
Sejauh ini program sosialisasi tersebut cukup efektif dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang obat generik. Namun masih ada kendala yaitu adanya ketidakseimbangan informasi yang diperoleh masyarakat tentang obat, dimana pengetahuan masyarakat yang terbatas menyebabkan masyarakat sangat tergantung kepada tenaga kesehatan dalam pemilihan jenis obat, terutama untuk obat resep (ethical).
Masih ada persepsi yang salah tentang obat generik, dimana obat generik dianggap sebagai obat “murah”, sehingga mutunya diragukan. Padahal hal ini tidak benar, mengingat obat generik bernama dagang memiliki kandungan zat aktif yang sama dengan obat generik
Masih  ada persepsi yang salah di masyarakat yang menganggap obat generik adalah “obat orang miskin”, sehingga sebagian masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke atas, merasa gengsi untuk membeli obat generik dan ada sugesti bahwa obat generik tidak efektif dalam pengobatan.
Dalam hal aturan mengenai harga obat generik dan generik bermerk, sejak tahun 2013, harga obat ditetapkan melalui lelang harga satuan terkecil (E-catalogue). E-catalogue  adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Tujuan E-catalogue  adalah  agar proses pengadaan obat pemerintah lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dalam rangka menjamin tersedianya obat yang aman,  bermutu dan berkhasiat.
Harga obat generik jauh berbeda dengan obat paten dan generik bermerk hal ini dikarenakan Obat Paten dan Obat Generik bermerek harganya ditentukan oleh mekanisme pasar (Demand-Supply), sedangkan obat generik harganya dikendalikan oleh pemerintah, dengan dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik, sehingga terjadi perbedaan harga untuk produk dengan zat berkhasiat sejenis.RCTI2
Dalam hal pengawasan harga obat generik bermerk di pasaran Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan monitoring harga obat generik dan generik bermerk di apotik dan rumah sakit.
Jika terdapat penjualan harga obat yang melebihi harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik akan ditindak lanjuti oleh ketentuan yang berlaku.

Baca juga:
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji PNS dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Ditjen Farmalkes
Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 110 | Total pengunjung: 4.255.514 | Online: 38

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id