Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila Moeloek, Sp.M(K) membuka Rapat Pleno Formularium Nasional (Fornas) 2015, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (3/9). Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai acuan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komnas Penyusunan Fornas Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc., Ph.D dan anggota Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional. Hadir pula Direktorat terkait di lingkungan Kemkes dan unit pengelola program kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, pakar dari perguruan tinggi di bidang kesehatan, praktisi kedokteran dan farmasi, Dinas Kesehatan Provinsi terpilih, rumah sakit milik pemerintah maupun swasta serta organisasi profesi.
Dalam sambutannya, Menkes mengatakan, JKN telah berjalan hampir tahun sejak 1 Januari 2014. Masih banyak yang harus diperbaiki, salah satunya dalam memastikan tercapainya aksesibilitas, affordibility, dan penggunaan rasional dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif. Saat penyusunan Fornas, kata Menkes, pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN.
“Dengan mempertimbangkan basis bukti terkini dan biaya manfaat pengobatan dari usulan berbagai pengambil kebijakan. Karena itu Fornas yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh peserta dan terpenuhi dengan sumber daya yang tersedia. Dalam rapat pleno ini diharapkan dapat menghasilkan draft Fornas 2015. Dalam pengimplementasiannya, Fornas bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan evaluasi atau revisi obat Fornas sesuai dengan kebutuhan medis dan perkembangan ilmu pengetahuan,” kata Menkes.
Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek berharap pelaksanaan revisi Formularium Nasional (Fornas) 2015 dapat diperoleh hasil penyempurnaan Fornas, sehingga makin melengkapi kebutuhan terapi sesuai indikasi medis secara rasional. Saat penyusunan Fornas, Pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN. Dengan mempertimbangkan basis bukti terkini dan biaya manfaat pengobatan dari usulan berbagai stakeholders. Oleh karena itu Fornas yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh peserta dan terpenuhi dengan sumber daya yang tersedia.
Direktur Bina Kefarmasian, Drs. Bayu Tedja Mulyawan M.Pharm, MM., menyebutkan, Item obat yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Fornas 2015 berjumlah 389 item terdiri dari 611 bentuk sediaan/kekuatan. “Kemudian setelah dilaksanakan pembahasan teknis sebanyak 5 kali, telah dihasilkan draft Fornas 2015 dengan jumlah 574 item obat dalam 1060 bentuk sediaan/kekuatan terbagi dalam 29 Kelas Terapi dan 90 Sub Kelas Terapi,” katanya.
Kegiatan Revisi Formularium Nasional telah dimulai sejak November 2014, dengan mengirimkan surat permintaan usulan ke 812 instansi yang terdiri dari Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Dinas Kesehatan Provinsi, Organisasi Profesi dan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dari jumlah tersebut ada 173 instansi yang memberikan usulan.
Proses revisi Fornas dilakukan sebagai upaya penyempurnaan, tidak hanya untuk menyesuaikan dengan kemampuan ilmu pengetahuan, teknologi di bidang obat dan kedokteran, pola penyakit maupun program kesehatan, tetapi juga untuk memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas, meningkatkan kepraktisan dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada peserta, yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan JKN.
Fornas bertujuan untuk menyediakan acuan nasional bagi RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang melaksanakan SJSN, menyediakan acuan bagi tenaga medis untuk menetapkan pilihan obat yang tepat, paling efficacious dan aman, dengan harga yang terjangkau, mendorong penggunaan obat secara rasional sesuai standar, sehingga pelayanan kesehatan lebih bermutu dengan belanja obat yang terkendali (cost effective).
Selain itu, mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien kepada masyarakat dan Memudahkan perencanaan dan penyediaan obat di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan