• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Rapat Pleno Revisi Formularium Nasional (Fornas)

Jumat, 4 September 2015
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • fornas
  • pleno

Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nila Moeloek, Sp.M(K) membuka Rapat Pleno Formularium Nasional (Fornas) 2015, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (3/9). Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai acuan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komnas Penyusunan Fornas Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc., Ph.D dan anggota Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional. Hadir pula Direktorat terkait di lingkungan Kemkes dan unit pengelola program kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, pakar dari perguruan tinggi di bidang kesehatan, praktisi kedokteran dan farmasi, Dinas Kesehatan Provinsi terpilih, rumah sakit milik pemerintah maupun swasta serta organisasi profesi.
Dalam sambutannya, Menkes mengatakan, JKN telah berjalan hampir tahun sejak 1 Januari 2014. Masih banyak yang harus diperbaiki, salah satunya dalam memastikan tercapainya aksesibilitas, affordibility, dan penggunaan rasional dalam pelayanan kesehatan yang komprehensif. Saat penyusunan Fornas, kata Menkes, pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN.

Baca juga:
Penutupan Sistem Pelayanan Online Ditjen Farmalkes

“Dengan mempertimbangkan basis bukti terkini dan biaya manfaat pengobatan dari usulan berbagai pengambil kebijakan. Karena itu Fornas yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh peserta dan terpenuhi dengan sumber daya yang tersedia. Dalam rapat pleno ini diharapkan dapat menghasilkan draft Fornas 2015. Dalam pengimplementasiannya, Fornas bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan evaluasi atau revisi obat Fornas sesuai dengan kebutuhan medis dan perkembangan ilmu pengetahuan,” kata Menkes.

11921740_10207915467553367_466246303873875793_nMenteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek berharap pelaksanaan revisi Formularium Nasional (Fornas) 2015 dapat diperoleh hasil penyempurnaan Fornas, sehingga makin melengkapi kebutuhan terapi sesuai indikasi medis secara rasional. Saat penyusunan Fornas, Pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN. Dengan mempertimbangkan basis bukti terkini dan biaya manfaat pengobatan dari usulan berbagai stakeholders. Oleh karena itu Fornas yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan seluruh peserta dan terpenuhi dengan sumber daya yang tersedia.

Baca juga:
Surat Edaran Nomor HK.02.02/E/315/2023 tentang Pengamanan Sediaan Sirop yang Dicabut Nomor Izin Edar (NIE), yang Ditarik pada Bets Tertentu dan yang Belum Dinyatakan Aman

Direktur Bina Kefarmasian, Drs. Bayu Tedja Mulyawan M.Pharm, MM., menyebutkan, Item obat yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Fornas 2015 berjumlah 389 item terdiri dari 611 bentuk sediaan/kekuatan. “Kemudian setelah dilaksanakan pembahasan teknis sebanyak 5 kali, telah dihasilkan draft Fornas 2015 dengan jumlah 574 item obat dalam 1060 bentuk sediaan/kekuatan terbagi dalam 29 Kelas Terapi dan 90 Sub Kelas Terapi,” katanya.

Kegiatan Revisi Formularium Nasional telah dimulai sejak November 2014, dengan  mengirimkan surat permintaan usulan ke 812 instansi yang terdiri dari Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Dinas Kesehatan Provinsi, Organisasi Profesi dan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan.  Dari jumlah tersebut ada 173 instansi yang memberikan usulan.

Proses revisi Fornas dilakukan sebagai upaya penyempurnaan, tidak hanya untuk menyesuaikan dengan kemampuan ilmu pengetahuan, teknologi di bidang obat dan kedokteran, pola penyakit maupun program kesehatan, tetapi juga untuk memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas, meningkatkan kepraktisan dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada peserta, yang disesuaikan dengan IMG-20150904-WA0017kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan JKN.

Baca juga:
Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Membangun Ketahanan Kesehatan Nasional Melalui UU Kesehatan

Fornas bertujuan untuk menyediakan acuan nasional bagi RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang melaksanakan SJSN, menyediakan acuan bagi tenaga medis untuk menetapkan pilihan obat yang tepat, paling efficacious dan aman, dengan harga yang terjangkau, mendorong penggunaan obat secara rasional sesuai standar, sehingga pelayanan kesehatan lebih bermutu dengan belanja obat yang terkendali (cost effective).

Selain itu, mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien kepada masyarakat dan Memudahkan perencanaan dan penyediaan obat di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 10.165 | Total pengunjung: 4.274.237 | Online: 35

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id