Jakarta, 15 Juni 2021
Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan melaksanakan Webinar Sosialisasi Standar Usaha Apotek dan Toko Obat pada PMK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang diselenggarakan pada Selasa, 15 Juni 2021, jam 08.30 – 12.00 WIB, via zoom dan live streaming youtube. Tujuan pertemuan webinar ini adalah:
- Mensosialisasikan PMK 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan, khususnya untuk Sektor Usaha Apotek dan Toko Obat;
- Menginformasikan Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) sesuai PP 5 Tahun 2021;
- Mengoptimalkan KIE Pelayanan Kefarmasian, serta koordinasi dan kolaborasi dalam rangka implementasi PMK 14 Tahun 2021 ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan di pusat, antar instansi K/L, pelaku usaha apotek dan toko obat, dan dinas kesehatan daerah.
Webinar Sosialisasi Standar Usaha Apotek dan Toko Obat pada PMK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan diawali dengan pembukaan dan arahan dari Direktur Pelayanan Kefarmasian. Pertemuan ini dihadiri perwakilan dari para tenaga profesi kefarmasian yang bertugas dalam bidang pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan, perwakilan dari kantor dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dan perwakilan organisasi profesi dari IAI dan PAFI, serta pelaku usaha dalam bidang kefarmasian (apotek dan toko obat). Peserta webinar berjumlah 1.810 orang yang mengikuti via zoom dan media sosial youtube.
Berikut link Live Streaming Youtube https://www.youtube.com/watch?v=BwIm8XhGfgY.
Materi-materi yang disampaikan dalam webinar ini sebagai berikut:
- Standar Usaha Apotek dan Toko Obat oleh Ibu Dita Novianti, S.Si., Apt., M.M., Direktur Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan, oleh Bapak Iwan Kurniawan, S.H., M.H., Sub Koordinator Peraturan Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Inspektorat, Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kesehatan;
- Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) sesuai PP 5 Tahun 2021 oleh Ibu Fitriana Aghita Pratama, S.E., MSc., Kepala Seksi Dukungan Teknis Sistem, Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam diskusi webinar ini dihadirkan para penanggap Bapak Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos., M.Si., Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri dan Bapak Apt. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap materi-materi yang dipaparkan ketiga narasumber.
Materi yang dipaparkan dalam sosialisasi ini dapat diperoleh melalui link http://bit.ly/materi-sosialisasi-pmk14.
Beberapa informasi lainnya terkait dengan Pelayanan Kefarmasian yang sudah diselenggarakan melalui webinar oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian dapat diikuti melalui Youtube Manajemen dan Klinikal Farmasi bit.ly/youtube-MKF. (nk)