Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Fasyankes dan Rumah Tangga

31692

Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Tangga ini bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan bagi pemerintah pusat dan daerah, tenaga kesehatan terutama apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat dalam hal pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa. Pedoman ini diharapkan menjadi pedoman yang komprehensif dan aplikatif dalam memberikan penjelasan tentang obat rusak dan kedaluwarsa, berikut tata cara pengelolaan dan pengolahannya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun rumah tangga serta peran pemerintah dalam memberikan fasilitasi, pembinaan dan pengawasannya.

Baca juga:
Surat Edaran Nomor HK.02.02/E/315/2023 tentang Pengamanan Sediaan Sirop yang Dicabut Nomor Izin Edar (NIE), yang Ditarik pada Bets Tertentu dan yang Belum Dinyatakan Aman
iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►

iklan ⓘ ►