Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengujian makanan, khususnya standardisasi bahan tambahan pangan serta metode dan prosedur analisis maka dilakukan penyusunan Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua untuk melengkapi persyaratan batas cemaran pada tiga monografi yaitu Gliserol, Propilen Glikol dan Sorbitol Sirup yang berpotensi menghasilkan cemaran (impurities) etilen glikol dan dietilen glikol dalam makanan. Mengingat etilen glikol dan dietilen glikol berisiko menyebabkan toksisitas pada manusia maka persyaratan ini perlu ditambahkan.
Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kodeks Makanan Indonesia 2018 dan Suplemen Kodeks Makanan Indonesia tahun 2022.
Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua dapat diunduh di bawah ini